- Pemerintah mempertimbangkan pajak tambahan (windfall tax) untuk perusahaan untung besar dari lonjakan komoditas global akibat konflik di Teluk.
- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini diterapkan saat terjadi keuntungan tak terduga.
- Pajak tambahan akan diterapkan setelah pemerintah memastikan kenaikan harga komoditas bersifat tren jangka panjang.
Suara.com - Pemerintah membuka peluang mengenakan pajak tambahan kepada perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dari lonjakan harga komoditas akibat konflik geopolitik antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel. Kebijakan tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu cara menambah penerimaan negara jika terjadi lonjakan keuntungan di sektor komoditas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah dapat mengenakan pajak tambahan (windfall tax) apabila perusahaan memperoleh keuntungan tidak terduga (windfall profit) dari kenaikan harga komoditas global akibat konflik di Teluk.
"Jadi eh kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi eh windfall profit, makanya itu bisa di, kita kenakan windfall tax," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/3/2026).
Dalam konteks ekonomi, windfall profit merujuk pada keuntungan besar yang diperoleh perusahaan secara tiba-tiba akibat faktor eksternal seperti lonjakan harga komoditas global, bukan semata-mata karena peningkatan kinerja perusahaan. Sementara itu, windfall tax merupakan pajak tambahan yang dapat dikenakan pemerintah atas keuntungan ekstra tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Airlangga, konflik global biasanya memicu kenaikan harga energi dan berbagai komoditas seperti batubara, karet, nikel, tembaga, dan aluminium yang menjadi andalan ekspor Indonesia.
"Namun kalau kita lihat transmisi ke Indonesianya itu dalam bentuk harga-harga eh minyak, harga gas, dan nanti ikutannya harga-harga komoditas," tuturnya.
Lebih lanjut, Airlangga menambahkan kenaikan harga komoditas tersebut berpotensi memberikan keuntungan tambahan bagi perusahaan yang bergerak di sektor terkait. Meski demikian, pemerintah masih memantau apakah kenaikan harga terjadi dalam jangka panjang atau hanya bersifat sementara.
"Nanti kenaikan tarif kalau komoditas itu melonjak tinggi sekali," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan kebijakan pajak tambahan tersebut. Keputusan baru akan diambil setelah pemerintah melihat tren kenaikan harga komoditas dalam periode tertentu.
Baca Juga: Purbaya Klaim Anggaran Masih Aman, Perppu Defisit APBN Belum Diperlukan
"Kalau itu kan kita harus tanya lihat berapa lama dia trennya naik. Kalau cuman spike aja sih enggak," ucapnya.
Airlangga juga menyebut lonjakan harga komoditas berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai mekanisme fiskal.
"Artinya kalau komoditas naik, maka akan ada windfall revenue dan windfall profit," pungkasnya.