Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, DPR Minta Ada Pembahasan Pengembalian Uang

Iwan Supriyatna, Novian Ardiansyah

Selasa, 10 Maret 2020 | 11:39 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, DPR Minta Ada Pembahasan Pengembalian Uang
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta adanya pembahasan terkait perlu tidaknya pengembalian iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat yang sempat dinaikkan pada awal tahun 2020.

Kajian tersebut diperlukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Nanti kami lihat bagaimana. Ini kan baru sehari, akan kami kaji ulang, akan kami minta semua pihak duduk bersama. Di tengah cobaan virus corona tentu ada skala prioritas yang akan ditentukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Lebih jauh, kata Dasco, DPR meminta Kementerian Keuangan beserta BPJS Kesehatan bisa segera menindaklanjuti putusan MA tersebut.

"Nanti kami akan minta mereka duduk bersama. Tapi saya pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid karena selama ini kami lihat dari hasil pertemuan diperlukan validitas data tentang peserta BPJS sendiri yang kelas III, kelas II dan kelas I," ujar Dasco.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum bisa memastikan apakah kelebihan iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik dari awal tahun ini akan dikembalikan oleh pemerintah kepada para peserta BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Suahasil menambahkan pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari amar putusan MA tersebut, sebelum memutuskan segala konsekuensi yang ada usai MA batalkan kenaikan iuran tersebut.

"Nanti itu konsekuensinya seperti apa nanti setelah kita mendalami dari keputusan tersebut," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin Malam (9/3/2020).

"Amar keputusannya seperti apa, dan apa saja konsekuensinya," tambah Suahasil.

baca juga

Ia menuturkan, pihaknya harus berdiskusi dengan kementerian terkait untuk menetapkan langkah yang diperlukan dalam menangani keputusan MA ini.

Sementara itu, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Foto | Selasa, 10 Maret 2020 | 07:09 WIB

Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas

Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas

News | Senin, 09 Maret 2020 | 22:18 WIB

BPJS Kesehatan Batal Naik, Iuran Januari dan Februari Bisa Refund?

BPJS Kesehatan Batal Naik, Iuran Januari dan Februari Bisa Refund?

Bisnis | Senin, 09 Maret 2020 | 21:45 WIB

Terkini

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

Wantimpres Bedah Isu Geopolitik hingga Kedaulatan Ekonomi untuk Siapkan Masukan ke Prabowo

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Oli Shell Advance Matic untuk BeAT, Mio, hingga NMAX: Cek Harga per November!

Oli Shell Advance Matic untuk BeAT, Mio, hingga NMAX: Cek Harga per November!

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:08 WIB

Hashim Bantah Pemerintah Kasih HP Gratis, Klaim Ucapannya Dipelintir

Hashim Bantah Pemerintah Kasih HP Gratis, Klaim Ucapannya Dipelintir

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Bagaimana Nasib Betrand Peto?

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Bagaimana Nasib Betrand Peto?

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC

Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Cinta dan Makna Sebuah Pilihan: Ulasan Novel Islammu Adalah Maharku

Cinta dan Makna Sebuah Pilihan: Ulasan Novel Islammu Adalah Maharku

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali

Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Betrand Peto Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Betrand Peto Bakal Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:56 WIB

SPBU Shell di Indonesia Kini Dikelola SEFAS Group

SPBU Shell di Indonesia Kini Dikelola SEFAS Group

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:56 WIB

Hashim Sebut Petugas Pajak & Bea Cukai Lemah, RI Seharusnya Surplus Anggaran Rp 900 T

Hashim Sebut Petugas Pajak & Bea Cukai Lemah, RI Seharusnya Surplus Anggaran Rp 900 T

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:53 WIB

×