Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Ini Cara Mendapat Bebas Biaya Impor Barang Terkait Penanggulangan Covid-19

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 25 Maret 2020 | 12:52 WIB
Ini Cara Mendapat Bebas Biaya Impor Barang Terkait Penanggulangan Covid-19
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan ke tas kru pesawat Hercules C-130 setibanya di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (23/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan impor barang terkait penanggulangan Covid-19 berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor dan pengecualian tata niaga impor untuk skema D bagi perorangan/swasta yang melakukan impor untuk kegiatan komersial.

Barang terkait penanggulangan Covid-19 adalah semua barang yang direkomendasikan BNPB termasuk seperti pernah disebutkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers (konpres) APBN KiTa Rabu (18/3/2020) lalu, yakni alat medis, alat pelindung diri (APD), masker dan hand sanitizer.

Mengutip aturan tersebut, Rabu (25/3/2020) fasilitas impor ini dapat digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), Badan Layanan Umum (BLU) dalam skema A, yayasan atau lembaga nirlaba dalam skema B, dan perorangan/swasta dalam skema C.

Cara mendapat fasilitas ini untuk skema A adalah pertama, Pemerintah Pusat, Pemda dan BLU mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk barang impor yang terkena ketentuan tata niaga impor.

Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor.

Ketiga, Kementerian/Lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke kanwil/KPU BC Tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171/PMK.04/2019.

Keempat, penerbitan SKMK Pembebasan. 

Keempat langkah itu dilakukan sebelum barang tiba.

Sesudah barang tiba, atau langkah kelima, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.

Keenam, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

Untuk skema B, pertama, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB untuk barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.

Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus sebagai pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Ketiga, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK.04/2012.

Langkah keempat hingga keenam, sama dengan skema A.

Untuk skema C, berlaku untuk perseorangan/swasta yang melakukan impor tujuan non komersial. Cara mendapatkan fasilitas impornya dengan membuktikan gift certificate bahwa barang merupakan hibah untuk instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga nirlaba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Izin Impor Alat Kesehatan

Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Izin Impor Alat Kesehatan

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 11:29 WIB

Ada Kardus APD 'Made In Indonesia' Dikirim dari China, Ini Tanggapan YLKI

Ada Kardus APD 'Made In Indonesia' Dikirim dari China, Ini Tanggapan YLKI

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 11:06 WIB

Gugus Tugas Covid-19 Kalsel Pastikan Belum Terima APD dari Pemerintah

Gugus Tugas Covid-19 Kalsel Pastikan Belum Terima APD dari Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 08:31 WIB

APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien

APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 08:10 WIB

Kaget APD Impor yang Dikirim Buatan Indonesia, Ganjar: Ini Pembelajaran

Kaget APD Impor yang Dikirim Buatan Indonesia, Ganjar: Ini Pembelajaran

Jawa Tengah | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:19 WIB

Menhan Prabowo Telepon Pabrik-pabrik untuk Segera Produksi Massal APD

Menhan Prabowo Telepon Pabrik-pabrik untuk Segera Produksi Massal APD

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 15:17 WIB

Terkini

Ada Apa dengan Danantara? Lembaga Raksasa Prabowo Sembunyikan Laporan Penting

Ada Apa dengan Danantara? Lembaga Raksasa Prabowo Sembunyikan Laporan Penting

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 11:50 WIB

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital I yang Hubungkan Indonesia - Papua Nugini

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital I yang Hubungkan Indonesia - Papua Nugini

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 11:43 WIB

Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik

Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 11:34 WIB

Nasib Pasokan Energi Global Kini di Tangan Xi Jinping, Harga Minyak Sudah Melambung Tinggi!

Nasib Pasokan Energi Global Kini di Tangan Xi Jinping, Harga Minyak Sudah Melambung Tinggi!

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 11:08 WIB

Cara Daftar TKM Pemula 2026 di Bizhub Kemnaker, Lengkap dengan Syarat dan Alurnya

Cara Daftar TKM Pemula 2026 di Bizhub Kemnaker, Lengkap dengan Syarat dan Alurnya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 11:01 WIB

Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?

Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 10:56 WIB

Dirjen Anggaran Dicopot Gegara Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG? Ini Kata Purbaya

Dirjen Anggaran Dicopot Gegara Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG? Ini Kata Purbaya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 10:47 WIB

Rupiah Tak Berdaya: Terperosok ke Rp17.407 Saat Badai Ekonomi Menghantam Asia

Rupiah Tak Berdaya: Terperosok ke Rp17.407 Saat Badai Ekonomi Menghantam Asia

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 10:31 WIB

Harga Pangan Kian Mencekik, Cabai dan Bawang Naik di Awal Pekan

Harga Pangan Kian Mencekik, Cabai dan Bawang Naik di Awal Pekan

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 10:25 WIB

IHSG Masih Merosot pada Pembukaan Senin ke Level 6.959

IHSG Masih Merosot pada Pembukaan Senin ke Level 6.959

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 09:17 WIB