Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

WNA yang Kerja di Proyek Pemerintah Tak Dilarang Masuk ke Indonesia

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 31 Maret 2020 | 22:08 WIB
WNA yang Kerja di Proyek Pemerintah Tak Dilarang Masuk ke Indonesia
Ilustrasi warga negara asing di pintu kedatangan bandara. (Antara)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelarangan sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). Peraturan itu mulai berlaku sejak 2 April mendatang hingga Covid-19 dinyatakan hilang.

Peraturan itu dibubuhkan ke dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Dasar dari pembuatan peraturan tersebut ialah dikarenakan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

"Pemerintah Republik Indonesia melalui Menkumham menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam siaran langsung melalui akun Youtube Kemenkumham, Selasa (31/3/2020).

Adapun pelarangan tersebut dikecualikan teruntuk:

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
  2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
  3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan.
  5. Awak alat angkut baik udara, laut, maupun darat.
  6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Orang asing yang masuk ke kategori di atas harus memenuhi tiga persyaratan untuk mendapatkan izin masuk ke Indonesia. Tiga syarat itu ialah surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah negara yang bebas Covid-19, menulis pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.

Di dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 juga diatur regulasi untuk orang asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:

  • Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan termasuk di dalamnya bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang.

Diberikan izin tinggal terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dengan tanpa dipungut biaya.

  • Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi dilakukan penangguhan dengan diberikan izin tinggal karena terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dengan tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukan permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:29 WIB

Tanpa Gejala, Pasutri Lansia di Bali Terinfeksi Virus Corona COVID-19

Tanpa Gejala, Pasutri Lansia di Bali Terinfeksi Virus Corona COVID-19

Jatim | Selasa, 24 Maret 2020 | 13:24 WIB

Singapura Tolak Pulangkan Jasad Warganya yang Berstatus PDP Corona di Batam

Singapura Tolak Pulangkan Jasad Warganya yang Berstatus PDP Corona di Batam

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 07:06 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB