Selanjutnya terkait dengan keberlanjutan proses pengadaan barang dan jasa konstruksi. Pertama, meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali Surat Edaran Menteri Keuangan (SE No.S-247/MK.07/2020 tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK fisik.
Dengan tetap melanjutkan proyek nilai di bawah Rp 10 miliar yang peruntukannya untuk skala kecil dan atau UMKM.
Kedua, mengusulkan untuk belanja modal fisik yang direalokasi hanya untuk proyek multi years dimana azas manfaat dari kegiatan tersebut belum bisa sesuai target atau berfungsi tahun ini.
Lalu terkait kebijakan sektor keuangan di bidang jasa konstruksi. Pertama, penurunan suku bunga modal kerja konstruksi diiringi dengan restrukturisasi kredit dan penundaan bayar pokok sesuai dengan skala usaha. Kedua, pemberlakuan penurunan suku bunga modal kerja ditujukan untuk angsuran leasing alat berat konstruksi.
"Demikian pandangan dan masukan dari BPP Gapensi kepada pemerintah dalam menyikapi wabah covid-19 dan dampaknya terhadap sektor jasa konstruksi. Semoga menjadi perhatian dan memantik untuk membangun sinergi dalam penanggulangan covid-19 serta mendorong bangsa ini untuk terus bergerak maju," tutup Andi Rukman.