Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Catat, Ini Bank yang Beri Keringanan Kredit pada Debitur Terdampak Covid-19

Fabiola Febrinastri

Senin, 06 April 2020 | 12:45 WIB
Catat, Ini Bank yang Beri Keringanan Kredit pada Debitur Terdampak Covid-19
Ilustrasi layanan Bank BJB. (Dok : BJB)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit. Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.

Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Kamis (19/3/2020). Himpunan perbankan yang masuk ke dalam 15 bank terbesar di Indonesia masuk dalam daftar ini, tak terkecuali Bank BJB, yang ikut mengadopsi program keringanan ini.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto mengatakan, perseroan mengadopsi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk memberikan stimulasi perekonomian masyarakat yang terhantam pandemi Corona. Sebagai bank besar yang memiliki jangkauan nasabah luas, perseroan menyadari kebijakan ini akan berdampak signifikan.

Kelonggaran diberikan kepada seluruh nasabah yang terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.

"Kami memandang, langkah ini merupakan kebijakan yang telah sesuai dengan kondisi objektif sebagai upaya melindungi kepentingan perekonomian bersama. Perseroan juga telah melakukan tindakan-tindakan terukur memitigasi risiko, sekaligus menyediakan pedoman pelaksanaan teknis program restrukturisasi agar dapat mendatangkan manfaat yang optimal bagi debitur dan bank," kata Widi.

Keringanan yang diberikan Bank BJB berlaku bagi seluruh nasabah yang terdampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kategori debitur yang diprioritaskan dalam mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, antara lain untuk pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, pengelola usaha mikro dan usaha kecil. Jangka waktu keringanan angsuran diberikan maksimum selama satu tahun.

"Teknis mekanismenya, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dan melengkapi data yang bisa dilakukan secara online, sebelum kemudian Bank BJB akan melakukan assesment. Restrukturisasi diberikan berdasarkan profil untuk menentukan pola perpanjangan waktu. Persetujuan restrukturisasi disampaikan secara online atau via website Bank BJB," ujar Widi.

Berikut ini daftar 15 bank terbesar yang ikut menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit:

- Bank BRI
- BCA
- Bank Mandiri
- Panin Bank
- BTPN
- Maybank
- Bank BTN
- Bank DBS
- Bank BJB
- BNI
- CIMB Niaga
- OCBC NISP
- Bank Danamon
- Bank Permata
- Bank HSBC

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Baik! Belum Ada Pasien Terdaftar di RS Darurat Covid-19 Pulau Galang

Kabar Baik! Belum Ada Pasien Terdaftar di RS Darurat Covid-19 Pulau Galang

News | Senin, 06 April 2020 | 12:41 WIB

Ngamuk di RS! Keluarga Tolak Jenazah Dibawa Ambulans Pasien Corona

Ngamuk di RS! Keluarga Tolak Jenazah Dibawa Ambulans Pasien Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 12:29 WIB

Temuan Intelijen AS, China Dituding Bohong soal Corona?

Temuan Intelijen AS, China Dituding Bohong soal Corona?

News | Senin, 06 April 2020 | 12:26 WIB

Bengkel Layar Kapal di AS Sukarela Membuat Masker Kain

Bengkel Layar Kapal di AS Sukarela Membuat Masker Kain

Video | Senin, 06 April 2020 | 12:25 WIB

Telanjur Mudik, Ini Tips Hindari Paparan Virus Corona Covid-19

Telanjur Mudik, Ini Tips Hindari Paparan Virus Corona Covid-19

Health | Senin, 06 April 2020 | 12:25 WIB

Sembuh dari Corona Covid-19, Andrea Dian Beberkan Asupan Nutrisinya

Sembuh dari Corona Covid-19, Andrea Dian Beberkan Asupan Nutrisinya

Health | Senin, 06 April 2020 | 12:15 WIB

Terkini

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 01:05 WIB

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:13 WIB

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:46 WIB

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:42 WIB

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:31 WIB

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:34 WIB

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:26 WIB