Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Catat, Ini Bank yang Beri Keringanan Kredit pada Debitur Terdampak Covid-19

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 06 April 2020 | 12:45 WIB
Catat, Ini Bank yang Beri Keringanan Kredit pada Debitur Terdampak Covid-19
Ilustrasi layanan Bank BJB. (Dok : BJB)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit. Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.

Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Kamis (19/3/2020). Himpunan perbankan yang masuk ke dalam 15 bank terbesar di Indonesia masuk dalam daftar ini, tak terkecuali Bank BJB, yang ikut mengadopsi program keringanan ini.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto mengatakan, perseroan mengadopsi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk memberikan stimulasi perekonomian masyarakat yang terhantam pandemi Corona. Sebagai bank besar yang memiliki jangkauan nasabah luas, perseroan menyadari kebijakan ini akan berdampak signifikan.

Kelonggaran diberikan kepada seluruh nasabah yang terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.

"Kami memandang, langkah ini merupakan kebijakan yang telah sesuai dengan kondisi objektif sebagai upaya melindungi kepentingan perekonomian bersama. Perseroan juga telah melakukan tindakan-tindakan terukur memitigasi risiko, sekaligus menyediakan pedoman pelaksanaan teknis program restrukturisasi agar dapat mendatangkan manfaat yang optimal bagi debitur dan bank," kata Widi.

Keringanan yang diberikan Bank BJB berlaku bagi seluruh nasabah yang terdampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kategori debitur yang diprioritaskan dalam mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, antara lain untuk pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, pengelola usaha mikro dan usaha kecil. Jangka waktu keringanan angsuran diberikan maksimum selama satu tahun.

"Teknis mekanismenya, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dan melengkapi data yang bisa dilakukan secara online, sebelum kemudian Bank BJB akan melakukan assesment. Restrukturisasi diberikan berdasarkan profil untuk menentukan pola perpanjangan waktu. Persetujuan restrukturisasi disampaikan secara online atau via website Bank BJB," ujar Widi.

Berikut ini daftar 15 bank terbesar yang ikut menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit:

- Bank BRI
- BCA
- Bank Mandiri
- Panin Bank
- BTPN
- Maybank
- Bank BTN
- Bank DBS
- Bank BJB
- BNI
- CIMB Niaga
- OCBC NISP
- Bank Danamon
- Bank Permata
- Bank HSBC

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Baik! Belum Ada Pasien Terdaftar di RS Darurat Covid-19 Pulau Galang

Kabar Baik! Belum Ada Pasien Terdaftar di RS Darurat Covid-19 Pulau Galang

News | Senin, 06 April 2020 | 12:41 WIB

Ngamuk di RS! Keluarga Tolak Jenazah Dibawa Ambulans Pasien Corona

Ngamuk di RS! Keluarga Tolak Jenazah Dibawa Ambulans Pasien Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 12:29 WIB

Temuan Intelijen AS, China Dituding Bohong soal Corona?

Temuan Intelijen AS, China Dituding Bohong soal Corona?

News | Senin, 06 April 2020 | 12:26 WIB

Bengkel Layar Kapal di AS Sukarela Membuat Masker Kain

Bengkel Layar Kapal di AS Sukarela Membuat Masker Kain

Video | Senin, 06 April 2020 | 12:25 WIB

Telanjur Mudik, Ini Tips Hindari Paparan Virus Corona Covid-19

Telanjur Mudik, Ini Tips Hindari Paparan Virus Corona Covid-19

Health | Senin, 06 April 2020 | 12:25 WIB

Sembuh dari Corona Covid-19, Andrea Dian Beberkan Asupan Nutrisinya

Sembuh dari Corona Covid-19, Andrea Dian Beberkan Asupan Nutrisinya

Health | Senin, 06 April 2020 | 12:15 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB