Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Relaksasi Pelaporan SPT Pajak, Kelengkapan Dokumen Lebih Longgar

Dythia Novianty | Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 19 April 2020 | 08:48 WIB
Relaksasi Pelaporan SPT Pajak, Kelengkapan Dokumen Lebih Longgar
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di stan e-filing di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Awalnya, SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

"Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).

Hestu menuturkan, fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019. Peraturan ini dapat diunduh di www.pajak.go.id.

"Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22 persen)," imbuh Hestu.

Adapun, bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

1. Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I - IV

2. Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan

3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Sedangkan, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

1.Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV

2. Neraca menggunakan format sederhana

3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wabah Corona Meluas, Pelayanan Kantor Pajak Tutup

Wabah Corona Meluas, Pelayanan Kantor Pajak Tutup

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2020 | 16:28 WIB

Lapor SPT Tahunan, Sri Mulyani: Jangan Difoto Nanti Ketahuan

Lapor SPT Tahunan, Sri Mulyani: Jangan Difoto Nanti Ketahuan

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2020 | 12:12 WIB

Yang Belum Lapor SPT Masih 13 Juta Wajib Pajak, Kamu Termasuk?

Yang Belum Lapor SPT Masih 13 Juta Wajib Pajak, Kamu Termasuk?

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2020 | 11:51 WIB

Pos Indonesia - Ditjen Pajak Dorong Penjualan Meterai Tumbuh 27,8 Persen

Pos Indonesia - Ditjen Pajak Dorong Penjualan Meterai Tumbuh 27,8 Persen

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2020 | 12:33 WIB

Strategi Pelaporan SPT Tahunan Perpajakan bagi Orang Pribadi

Strategi Pelaporan SPT Tahunan Perpajakan bagi Orang Pribadi

Your Say | Kamis, 13 Februari 2020 | 17:59 WIB

KPK Siap Bantu Menteri Sri Mulyani Cegah Pegawai Pajak Main Mata dengan WP

KPK Siap Bantu Menteri Sri Mulyani Cegah Pegawai Pajak Main Mata dengan WP

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 00:05 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB