Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Meski Dilarang, Penerbangan Domestik Boleh Beroperasi: Hanya 24 April

RR Ukirsari Manggalani, Achmad Fauzi

Jum'at, 24 April 2020 | 10:12 WIB
Meski Dilarang, Penerbangan Domestik Boleh Beroperasi: Hanya 24 April
Petugas bandara mengecek suhu tubuh seorang penumpang yang baru turun dari pesawat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Senin (16/3/2020). Sebagai ilustrasi bandara [SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora].

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan maskapai melayani penerbangan domestik sampai hari ini. Meski larangan mudik telah berlaku saat ini juga (24/4/2020).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan bahwa dibukanya operasional penerbangan hari ini adalah untuk melaksanakan kewajiban maskapai penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama. Dan disebutkan pula mulai hari ini tidak ada lagi pesanan tiket baru.

"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai hari ini, dengan reservasi lama, tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19," ujar Adita Irawati, dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Area check-in Bandara YIA Kulon Progo terpantau lenggang, tidak ada antrean yang mengular seperti biasa, Sabtu (4/4/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Area check-in Bandara YIA Kulon Progo terpantau lenggang, tidak ada antrean yang mengular seperti biasa, Sabtu (4/4/2020). Sebagai ilustrasi bandara di Tanah Air [SuaraJogja.id/Hiskia Andika]

Sementara untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi, khususnya melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang bakal pulang ke Indonesia.

Penerbangan internasional itu juga tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," imbuh Adita Irawati.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 adalah sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah yang telah melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dan pemerintah melarang pesawat komersil terbang pada 24 April - 1 Juni 2020.

Adita Irawati menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Penerbangan, Kereta Api Antarkota Ikut Disetop pada 24 April-31 Mei

Selain Penerbangan, Kereta Api Antarkota Ikut Disetop pada 24 April-31 Mei

Bisnis | Kamis, 23 April 2020 | 21:53 WIB

Indonesia Stop Penerbangan Internasional dan Domestik 24 April - 1 Juni

Indonesia Stop Penerbangan Internasional dan Domestik 24 April - 1 Juni

News | Kamis, 23 April 2020 | 20:16 WIB

Pemerintah Larang Pesawat Komersil Terbang Mulai 24 April - 1 Juni 2020

Pemerintah Larang Pesawat Komersil Terbang Mulai 24 April - 1 Juni 2020

News | Kamis, 23 April 2020 | 19:26 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB