Hukuman Penjara Romahurmuziy Dikurangi Jadi 1 Tahun, Begini Sikap KPK

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 24 April 2020 | 09:54 WIB
Hukuman Penjara Romahurmuziy Dikurangi Jadi 1 Tahun, Begini Sikap KPK
Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy. Hukuman penjara Rommy dikurangi menjadi 1 tahun.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menganggap bahwa keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cukup rendah memberikan pengurangan hukuman terhadap Rommy dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Ali menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pun sudah menerima salinan putusan dari PT DKI Jakarta.

Untuk kemudian, JPU akan menganalisa terlebih dahulu hasil putusan PT DKI Jakarta. Hingga, selanjutnya menentukan sikap dan menyampaikan kepada pimpinan KPK.

"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," ujar Ali.

Untuk diketahui, Rommy dikurangi masa hukumanya satu tahun oleh PT DKI Jakarta. Padahal, Rommy pada pengadilan tingkat pertama divonis dua tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail.

"Hari ini kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M.Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M. Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara," kata Maqdir dikonfirmasi,Kamis (23/4/2020) malam.

Diketahui, Pengadilan Tingkat Pertama Rommy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta. Rommy juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.

Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Rommy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara: Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Pengacara: Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

News | Jum'at, 24 April 2020 | 07:49 WIB

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 24 April 2020 | 05:04 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Eks Ketum PPP Rommy jadi 1 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Eks Ketum PPP Rommy jadi 1 Tahun

News | Kamis, 23 April 2020 | 21:59 WIB

KPK Tegaskan Tak Berikan Fasilitas Berlebihan Kepada Tahanan Selama di Sel

KPK Tegaskan Tak Berikan Fasilitas Berlebihan Kepada Tahanan Selama di Sel

News | Kamis, 23 April 2020 | 19:43 WIB

Di Singapura, Riezky Ditawari Uang Agar Serahkan Kursi DPR ke Harun Masiku

Di Singapura, Riezky Ditawari Uang Agar Serahkan Kursi DPR ke Harun Masiku

News | Kamis, 23 April 2020 | 17:14 WIB

Ketua KPK: Perempuan Punya Andil Besar Bagi Bangsa dan Negara

Ketua KPK: Perempuan Punya Andil Besar Bagi Bangsa dan Negara

News | Kamis, 23 April 2020 | 05:48 WIB

5 Rekomendasi KPK soal Penyaluran Bansos Covid-19

5 Rekomendasi KPK soal Penyaluran Bansos Covid-19

News | Kamis, 23 April 2020 | 01:15 WIB

Terkini

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:07 WIB

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:55 WIB

Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3

Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:54 WIB

YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat

YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:51 WIB

Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader

Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:46 WIB

Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir

Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:40 WIB