DPR Ingatkan Agar Aturan Penurunan Harga Gas Tak Berbenturan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 05 Mei 2020 | 09:47 WIB
DPR Ingatkan Agar Aturan Penurunan Harga Gas Tak Berbenturan
Ilustrasi tabung gas.

Suara.com - Komisi VII DPR meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha badan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas), dalam menerapkan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU di tingkat konsumen.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, sejumlah Anggota komisi VII yang hadir membahas penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam mengatakan, dalam pelaksanaan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU tidak berbenturan dengan perundang-undangan lainnya.

Seperti diketahui, kebijakan penurunan harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate),

"Ada perundangan yang nggak boleh ditabrak, misal peran BPH Migas mengatur toll fee. Pak Menteri punya kebijakan mengatur biaya distribusi itu bagus, tapi jangan nabrak undang-undang," ujar Syaikhul dalam RDP virtual, di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam kesimpulan poin ke tujuh rapat Komisi VII DPR meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang pelaksanaanya dilakukan melalui penyesuaian harga gas hulu dengan pengurangan porsi pemerintah.

"Dengan mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016," kata Sugeng, saat membacakan kesimpulan.

Dalam kesimpulan Sugeng melanjutkan, penurunan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan badan usaha hilir, dengan diberikan kompensasi penurunan harga gas.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Gas Turun, PGN Bakal Merugi

Harga Gas Turun, PGN Bakal Merugi

Bisnis | Rabu, 22 April 2020 | 08:23 WIB

Harga Gas Turun Saat Pandemi Corona, Pengusaha Ngaku Dapat Angin Segar

Harga Gas Turun Saat Pandemi Corona, Pengusaha Ngaku Dapat Angin Segar

Bisnis | Rabu, 15 April 2020 | 20:52 WIB

Harga Gas Turun, Menperin Minta Industri Genjot Daya Saing

Harga Gas Turun, Menperin Minta Industri Genjot Daya Saing

Bisnis | Rabu, 15 April 2020 | 15:19 WIB

Terkini

Cara Mengatasi Gagal Verifikasi Wajah Biometrik di Aplikasi JMO dan Penyebabnya

Cara Mengatasi Gagal Verifikasi Wajah Biometrik di Aplikasi JMO dan Penyebabnya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:48 WIB

3 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Harganya Mulai Rp25 Ribuan

3 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Harganya Mulai Rp25 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:46 WIB

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo, Ancam Somasi Penyebar Isu dalam 3x24 Jam

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo, Ancam Somasi Penyebar Isu dalam 3x24 Jam

News | Sabtu, 07 November 2026 | 14:45 WIB

CORE Indonesia Ungkap Ekonomi Tumbuh 5 Persen, Tapi Daya Beli Kelas Menengah Mentok Sejak 2018

CORE Indonesia Ungkap Ekonomi Tumbuh 5 Persen, Tapi Daya Beli Kelas Menengah Mentok Sejak 2018

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 14:39 WIB

4 Skincare Viva Murah untuk Memudarkan Flek Hitam Menahun pada Wanita Menopause

4 Skincare Viva Murah untuk Memudarkan Flek Hitam Menahun pada Wanita Menopause

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:36 WIB

Apa Kegunaan Minyak Cendana Mustika Ratu? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Apa Kegunaan Minyak Cendana Mustika Ratu? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:35 WIB

Sinopsis The Palace Stewardess, Dracin Ding Yu Xi dan Song Zu Er di WeTV

Sinopsis The Palace Stewardess, Dracin Ding Yu Xi dan Song Zu Er di WeTV

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 14:30 WIB

Kepergok di Puncak Tower, Residivis Spesialis Kabel BTS Terjun ke Kebun Sebelum Dibekuk Polisi

Kepergok di Puncak Tower, Residivis Spesialis Kabel BTS Terjun ke Kebun Sebelum Dibekuk Polisi

Lampung | Sabtu, 07 November 2026 | 14:25 WIB

Hoka vs ASICS, Mana yang Lebih Bagus untuk Lari Jarak Jauh? Ini Bedanya

Hoka vs ASICS, Mana yang Lebih Bagus untuk Lari Jarak Jauh? Ini Bedanya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:21 WIB

Bolehkah Berenang saat Hujan? Kenali Risiko dan Bahayanya bagi Kesehatan

Bolehkah Berenang saat Hujan? Kenali Risiko dan Bahayanya bagi Kesehatan

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:15 WIB

×