Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bus AKAP Harus Pakai Stiker Khusus untuk Beroperasi di Masa Larangan Mudik

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:04 WIB
Bus AKAP Harus Pakai Stiker Khusus untuk Beroperasi di Masa Larangan Mudik
Sticker Khusu Bus AKAP. [Dok Kemenhub]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di masa larangan mudik. Hal ini diberlakukan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Nomor HK.201/1/2/DJRD/2020 yang mengatur operasional bus AKAP di masa larangan mudik.

Namun tak sembarangan bus AKAP bisa beroperasi. Operator harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut. Salah satunya yaitu, bus harus disertai tanda stiker khusus untuk bisa beroperasi di masa larangan mudik.

"Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin, bentuk tanda khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini," bunyi SE tersebut seperti dikutip, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, operator harus memastikan para sopir dan awak bus terbebas dari virus dengan menyertai surat keterangan negatif dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan pada periode maksimum 14 hari setelah hasil test keluar.

Kemudian, awak bus dan para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama perjalanan.

Sebelumnya, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mulai mengoperasikan moda transportasi Bus AKAP. Hal ini setelah Menhub Budi Karya Sumadi membuka kembali pengoperasian transportasi umum.

Namun, Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengaku, sampai saat ini masih kebingungan dengan pengoperasian kembali bus AKAP.

Lantaran, SE yang dikeluarkan Gugus Tugas tak mengatur soal pengoperasian transportasi. Harusnya, lanjut Kurnia, ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang melandasi pengoperasional kembali bus AKAP.

"Mulai beroperasi sebagian. Beroperasi dengan kebingungan. SE gugus tugas tidak mengatur angkutan, PM 25 melarang seluruh moda angkutan beroperasi SE Dari Dirjenhubdat belum turun untuk angkutan umum," ujar Kurnia saat dihubungi Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus

Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 17:35 WIB

Tiga Tantangan Dihadapi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Apa Saja?

Tiga Tantangan Dihadapi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Apa Saja?

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 15:25 WIB

Bawa 20 Penumpang Mudik, Dua Sopir Travel Ditilang dan Diminta Putar Balik

Bawa 20 Penumpang Mudik, Dua Sopir Travel Ditilang dan Diminta Putar Balik

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 14:26 WIB

Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika

Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 11:09 WIB

Pemerintah Izinkan Transportasi Beroperasi Lagi, Ini Kondisi Jalanan Bogor

Pemerintah Izinkan Transportasi Beroperasi Lagi, Ini Kondisi Jalanan Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2020 | 11:08 WIB

Terkini

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:57 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB