Bawa 20 Penumpang Mudik, Dua Sopir Travel Ditilang dan Diminta Putar Balik

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2020 | 14:26 WIB
Bawa 20 Penumpang Mudik, Dua Sopir Travel Ditilang dan Diminta Putar Balik
Polisi mencegat mobil yang kedapatan membawa pemudik di exit tol Cileunyi, Minggu (3/5/2020). (Suara.com/Cesar Yudistira)

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menemukan dua sopir travel yang nekat membawa pemudik di tengah larang pemerintah. Alhasil, kedua sopir tersebut diberi sanksi tilang dan diminta untuk putar balik kembali menuju Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dua sopir travel tersebut terjaring Operasi Ketupat dan Larangan Mudik di gerbang Tol Cikarang Barat menuju Jawa Barat pada Kamis (7/5) sekira pukul 23.00 WIB. Total, kedua sopir travel itu membawa penumpang sebanyak 20 orang yang hendak menuju Bandung dan Tegal.

"Kita mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang. Rencana mau mudik ke Bandung dan Tegal," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Atas perbuatannya, kedua sopir travel tersebut diberi saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keduanya dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Selain itu sopir dan penumpang travel tersebut juga sudah diminta untuk putar balik kembali ke Jakarta.

"Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang. Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu," ungkap Sambodo.

Sebagimana diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang masyarakat untuk mudik lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Aturan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 April 2020.

Polda Metro Jaya sendiri telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Rp 500 Ribu Bisa Lolos Mudik, Jurus Sopir Travel Gelap Kelabui Polisi

Tarif Rp 500 Ribu Bisa Lolos Mudik, Jurus Sopir Travel Gelap Kelabui Polisi

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 21:23 WIB

Pak Menhub, Kasihan Nih PO Bus di Kalideres Masih Bingung Aturan Mudik

Pak Menhub, Kasihan Nih PO Bus di Kalideres Masih Bingung Aturan Mudik

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2020 | 18:50 WIB

Mensesneg: Mudik Bukan Pengecualian, Tetap Dilarang!

Mensesneg: Mudik Bukan Pengecualian, Tetap Dilarang!

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 10:28 WIB

Komisi V Awasi Penyaluran Bantuan Mitra Kerja dan Larangan Mudik

Komisi V Awasi Penyaluran Bantuan Mitra Kerja dan Larangan Mudik

DPR | Jum'at, 08 Mei 2020 | 14:15 WIB

Ada Larangan Mudik, Pemprov DKI: Angkutan Umum ke Luar Daerah Dilarang

Ada Larangan Mudik, Pemprov DKI: Angkutan Umum ke Luar Daerah Dilarang

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 20:14 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB