Bank Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Ekonom: Bahaya

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 11 Mei 2020 | 10:39 WIB
Bank Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Ekonom: Bahaya
Pengamat ekonomi, Aviliani. (www.fiskal.depkeu.go.id)

Suara.com - Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) rencananya akan ditunjuk sebagai bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Namun, rencana tersebut dianggap justru akan membebani bank-bank BUMN di tengah adanya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengutarakan, bahwa dirinya kurang sependapat jika Bank Himbara menjadi bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang likuiditasnya seret.

Menurutnya, kebijakan ini akan mempengaruhi saham Bank-Bank BUMN, karena dalam hal ini dikhawatirkan para pemegang saham minoritas memiliki pandangan negatif soal kebijakan tersebut.

"Harus hati-hati juga karena bank Himbara sudah go publik. Jadi ada pemegang saham minoritaskan, nah itukan bahaya juga. Mereka pasti berpikir lho inikan bank harus mencari profit tapi malah nanganin yang lain. Mereka pasti juga berpikir nanganin restrukturisasi saja sudah banyak sekali dan repot, ini malah bank lain," ujar Aviliani kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Di sisi lain, kata dia, dengan ditunjuknya bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas tentu akan menimbulkan konflik kepentingan antara bank penyangga likuiditas dengan penerima likuiditas.

Sebagai bank penyangga likuiditas, tentu bank Himbara harus bisa menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan. Padahal, dalam hal ini, OJK memiliki wewenang untuk melakukan penilaian apakah bank tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman likuiditas.

"Ada beberapa yang perlu dipertimbangkan kalau Himbara yang menjadi penyangga likuiditas. Pertama pasti ada conflict of interest, karena Himbara akan menilai bank lain, karena otomatiskan yang nerima likuiditaskan banknya dong, pasti Himbara menilai bank penerima likuiditas. Padahal, selama inikan saling rahasia-rahasiaan, antar bank. Saya rasa harusnya penilaian itu ada di OJK," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya meminta agar KSSK bisa mengkaji ulang terkait bank Himbara yang akan dijadikan sebagai bank penyangga likuiditas.

baca juga

Ia menyarankan, baiknya lembaga keuangan lain di luar bank Himbara yang dijadikan sebagai lembaga penyangga likuiditas seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), sebuah perusahaan BUMN yang mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham maupun properti.

"Kenapa PPA? karena PPA inikan semacam Venture Capital kan, menempatkan dulu dana kemudian nanti ditarik lagi. Itukan PPA juga dibawah pemerintah kan. Dia BUMN juga, jadi kalau dia yang melakukan kan tidak ada conflict of interest. Kalau saya sih ngusulin, dana pemerintah likuiditas itu menyalurkannya bisa ke PPA atau PT SMI juga bisa yang kepanjangan tangan dari Kemenkeu kan," paparnya.

Senada dengan Aviliani, Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah juga tidak sependapat jika Bank Himbara dijadikan sebagai bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang kesulitan likuiditas.

Dirinya menekankan, urusan likuiditas seharusnya tidak melibatkan bank Himbara, melainkan ini menjadi wewenang bank sentral yang tugasnya mengatur likuiditas di pasar.

Menurutnya, jika bank mengalami kesulitan likuiditas maka langkah terakhir yakni bank sentral harus menggelontorkan likuiditasnya untuk perbankan.

"Kenapa urusan likuiditas ini melibatkan bank Himbara Seharusnya urusan likuiditas itu urusannya bank sentral. Yang mengatur likuiditas perekonomian kan bank sentral. Bank sentral juga dalam posisi 'lender of the last resort'. Ini menegaskan peran bank sentral dalam mengatur likuiditas. Bank sentral memiliki semua instrument untuk menjaga likuiditas sistem perbankan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPA Akan Perkuat Investasi dan Pengelolaan NPL Himbara di Tahun 2020

PPA Akan Perkuat Investasi dan Pengelolaan NPL Himbara di Tahun 2020

Bisnis | Kamis, 14 November 2019 | 18:18 WIB

Diputus Pailit, Hasil Lelang Aset Kertas Leces Masih Jadi Perkara

Diputus Pailit, Hasil Lelang Aset Kertas Leces Masih Jadi Perkara

Bisnis | Senin, 09 September 2019 | 15:58 WIB

PPA Gelontorkan Rp 100 Miliar Akuisisi Hotel Bintang Tiga

PPA Gelontorkan Rp 100 Miliar Akuisisi Hotel Bintang Tiga

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2019 | 11:57 WIB

Terkini

Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling

Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling

Kaltim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Apa Fungsi dari BB Cream Emina? Intip Manfaat dan Pilihan Shade-nya

Apa Fungsi dari BB Cream Emina? Intip Manfaat dan Pilihan Shade-nya

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Media Singapura Ikut Bingung Minuman Kemasan Diduga Mengandung Sabun Beredar di Demo Bundaran HI

Media Singapura Ikut Bingung Minuman Kemasan Diduga Mengandung Sabun Beredar di Demo Bundaran HI

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:20 WIB

KPK Umumkan Dedi Congor Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai

KPK Umumkan Dedi Congor Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Sempat Dihalangi Dampingi Puluhan Massa Aksi di Polda DIY, 34 Orang Akhirnya Dipulangkan

Sempat Dihalangi Dampingi Puluhan Massa Aksi di Polda DIY, 34 Orang Akhirnya Dipulangkan

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?

Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Konferensi Pers GJLS: Berapi-Api, Bawa Armada Damkar Asli & Wahana Bus Interaktif ke Epicentrum XXI

Konferensi Pers GJLS: Berapi-Api, Bawa Armada Damkar Asli & Wahana Bus Interaktif ke Epicentrum XXI

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:14 WIB

5 HP Snapdragon RAM 12 GB Paling Ramah di Kantong dengan Performa Kencang

5 HP Snapdragon RAM 12 GB Paling Ramah di Kantong dengan Performa Kencang

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:14 WIB

Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:14 WIB

Cara Membuat Tabel Microsoft Word dengan Mudah, Cocok untuk Pemula

Cara Membuat Tabel Microsoft Word dengan Mudah, Cocok untuk Pemula

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:13 WIB

×