Bank Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Ekonom: Bahaya

Senin, 11 Mei 2020 | 10:39 WIB
Bank Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Ekonom: Bahaya
Pengamat ekonomi, Aviliani. (www.fiskal.depkeu.go.id)

Ia mengungkapkan, jika KSSK memutuskan untuk menjadikan bank BUMN sebagai bank penyangga likuiditas, mau tidak mau bank Himbara harus bisa menilai apakah bank penerima likuiditas tersebut layak untuk menerima likuiditas atau tidak.

Namun yang dikhawatirkan adalah, apabila ke depan terdapat masalah pada bank penerima likuiditas, tentu yang harus bertanggung jawab disini adalah bank penyangga likuiditas yang dalam hal ini yaitu bank BUMN.

"Sekarang yang ditempuh adalah menggunakan bank Himbara sebagai bank perantara, disebut sebagai bank anchor. Kenapa harus melalui bank anchor? Kalau itu yang dilakukan, pertanyaannya likuiditas bank himbara sumbernya darimana? Kemungkinan besar dari pemerintah. Pengaturan dan pengawasan tetap di OJK, tapi nanti kalau ada apa-apa yang akan diminta pertanggung jawaban adalah pejabat bank Himbara. Inikan politisasi," tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, rencana KSSK yang menunjuk bank Himbara untuk menjadi bank penyangga likuiditas sebagai langkah untuk menghadapi dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19) sama saja melempar tanggung jawab.

"Jika bank Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Heri.

Sekadar informasi, di dalam Perppu tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, di sini jelas dibicarakan tentang stabilitas sistem keuangan yang merupakan ranah dan tupoksinya KSSK.

Dirinya menegaskan, tidak ada dasar hukumnya bagi KSSK melibatkan bank-bank Himbara dalam masalah ini, karena bank Himbara bukanlah anggota KSSK.

Kalau bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kemenkeu melalui BI, itu wajar karena Himbara milik negara. Untuk itu, sebaiknya KSSK tidak mengorbankan bank Himbara sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: OJK Ngapain Dong?

“Satu contoh saja, Bank Mandiri yang menjadi salah satu ikon bank milik negara beraset lebih dari Rp 1.300 triliun. Kalau Mandiri jadi penyangga likuiditas bank sistemik yang kesulitan likuiditas, apakah sanggup menilai asetnya? Bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan Bank Mandiri kepada perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut? Kalau terjadi sesuatu bagaimana? Apakah bank Himbara dipertaruhkan?," sambungnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI