Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.430.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

OJK Apresiasi Perusahaan Asuransi yang Lakukan Relaksasi

Iwan Supriyatna

Selasa, 12 Mei 2020 | 06:50 WIB
OJK Apresiasi Perusahaan Asuransi yang Lakukan Relaksasi
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi perusahaan asuransi yang melaksanakan relaksasi dengan memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini. Menurutnya, hal itu sesuai dengan kondisi sulit sekarang ini khususnya pandemi Covid-19 yang dirasa berat oleh semua sektor. Termasuk sektor industri keuangan non bank.

"Kalau ditanya apakah semua industri asuransi wajib memberikan (relaksasi), ya kita harapkan begitu, ya. Kita akan apresiasi mereka karena turut meringankan beban masyarakat dalam hal ini pemegang polis dalam kondisi sulit (Covid-19)," kata Anggar, ditulis Selasa (12/5/2020).

Seperti tertuang dalam Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020, OJK memberi relaksasi bagi semua perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan dari semula 2 bulan sejak jatuh tempo.

Hal itu, menurut Anggar, untuk memberikan keringanan pada pemegang polis untuk membayar kewajibannya dalam masa sulit Covid-19.

OJK juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan tidak mengharuskan ada tatap muka dalam pembayaran premi maupun penutupan polis asuransi nasabah.

"Kedua pihak bisa melakukan transaksi lewat daring dan tak perlu tatap muka. Ini kita maksudkan untuk mendukung protokol kesehatan yang tertuang dalam himbauan PSBB. Nah kalau perusahaan asuransi bisa melakukan itu, ya tentu kita apresiasi, siapapun mereka," ujarnya.

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi, mengatakan Asuransi Jasindo tanggap dan segera melakukan himbauan dari OJK tersebut.

Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan dilatarbelakangi terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan sebagai dampak Covid-19.

baca juga

“Nantinya, perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi,” jelasnya.

Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.

“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO),” lanjut Didit.

Sedangkan untuk pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Ia juga menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50 persen atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan.

“Dan premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit,” tuturnya.

Didit juga juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia.

“Kami telah melakukan komunikasi dari Group Bisnis hingga Branch Office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: OJK Ngapain Dong?

Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: OJK Ngapain Dong?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2020 | 05:53 WIB

Pasar Modal Baru Bisa Bangkit Jika Corona Hilang dari Tanah Air

Pasar Modal Baru Bisa Bangkit Jika Corona Hilang dari Tanah Air

Bisnis | Kamis, 30 April 2020 | 15:41 WIB

OJK Klaim 262.966 Debitur Sudah Diringankan Beban Kreditnya

OJK Klaim 262.966 Debitur Sudah Diringankan Beban Kreditnya

Bisnis | Rabu, 15 April 2020 | 08:23 WIB

Terkini

Pemain Argentina Tantrum Usai Kalah dari Spanyol, Wayne Rooney dan Joe Hart Sampai Geleng Kepala

Pemain Argentina Tantrum Usai Kalah dari Spanyol, Wayne Rooney dan Joe Hart Sampai Geleng Kepala

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 11:05 WIB

Era Biodiesel B50 Mengintai Kondisi Mesin, Gunakan Proteksi Ekstra yang Relevan

Era Biodiesel B50 Mengintai Kondisi Mesin, Gunakan Proteksi Ekstra yang Relevan

Otomotif | Senin, 20 Juli 2026 | 11:03 WIB

Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia

Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 11:03 WIB

Parfum Wardah Wanginya Tahan Berapa Jam? Ini Varian Aroma, Harga, dan Review Pengguna

Parfum Wardah Wanginya Tahan Berapa Jam? Ini Varian Aroma, Harga, dan Review Pengguna

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 11:02 WIB

Pigai Minta Bentrok Flores Timur Diselesaikan Lewat Jalur Adat, Bukan Semata Penegakan Hukum

Pigai Minta Bentrok Flores Timur Diselesaikan Lewat Jalur Adat, Bukan Semata Penegakan Hukum

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:00 WIB

Apa Kontribusi Lamine Yamal di Piala Dunia 2026?

Apa Kontribusi Lamine Yamal di Piala Dunia 2026?

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 11:00 WIB

Gaya Hidup DINK: Keputusan Egois atau Pilihan Paling Rasional di Era Modern?

Gaya Hidup DINK: Keputusan Egois atau Pilihan Paling Rasional di Era Modern?

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 10:58 WIB

Samsung Dikabarkan PHK Karyawan di Divisi Bisnis Ponsel dan Elektronik untuk Pengembangan AI

Samsung Dikabarkan PHK Karyawan di Divisi Bisnis Ponsel dan Elektronik untuk Pengembangan AI

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:55 WIB

Lionel Scaloni Menangis Usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Beri Isyarat Mundur

Lionel Scaloni Menangis Usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Beri Isyarat Mundur

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 10:55 WIB

Cushion Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Ini 3 Pilihannya Sesuai Review

Cushion Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Ini 3 Pilihannya Sesuai Review

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 10:52 WIB

×