Anies: Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 12 Miliar

Jum'at, 15 Mei 2020 | 23:02 WIB
Anies: Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 12 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta tak boleh dipalsukan. Jika melanggar, maka sanksi pidana akan diberikan.

Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus corona atau covid-19.

Pada Pasal 12 Pergub tersebut, Anies menyatakan setiap orang dilarang keras membuat sendiri SIKM. Surat ini hanya diterbitkan oleh Pemprov setelah memenuhi berbagai persyaratan.

Masyarakat tak diperkenankan membuat sendiri surat itu. Jika melanggar sanksinya akan diberikan sesuai ketentuan Undang-undang.

"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anies dalam Pergub itu yang dikutip suara.com, Jumat (15/5/2020).

SIKM hanya dapat diunggah melalui situs corona.jakarta.go.id. Dalam situs itu juga disebutkan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi.

Selain itu situs itu juga menyatakan peringatan atas larangan memalsukan SIKM. Aturan yang menjadi acuan pemberian sanksi dalam Pergub itu juga tertulis pada laman situs, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008.

Pasal 263 KUHP berarti hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun. Sementara Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 adalah penjara 12 tahun dan/atau denda Rp 12 miliar.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Aturan ini melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota.

Baca Juga: 793 Kasus Baru Virus Corona, Singapura Peringkat Pertama di Asia Tenggara

Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam dokumen Pergub yang diterima suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.

Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.

"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI