Anies Larang Keras Warga Jakarta Keluar dari Jabodetabek

Iwan Supriyatna, Fakhri Fuadi Muflih

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:24 WIB
Anies Larang Keras Warga Jakarta Keluar dari Jabodetabek
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan untuk melarang warga DKI Jakarta keluar daerah. Namun aturan itu masih memperbolehkan warga bepergian di sekitar Jabodetabek.

Warga hanya tidak diperkenankan keluar daerah di luar di kawasan Jabodetabek. Jika hanya bepergian ke Bogor, misalnya, maka Pergub ini tidak akan berlaku.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Padahal, dalam pasal 4 ayat 1 Pergub itu dikatakan setiap orang atau pelaku usaha yang tak mendapatkan pengecualian dilarang keluar atau masuk dari Provinsi DKI Jakarta selama penyebaran virus corona Covid-19.

"Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," ujar Anies dalam Pergub yang dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).

Kendati demikian, dalam pasal 4 ayat 3 dikatakan larangan itu tidak berlaku bagi pemilik KTP Jabodetabek. Orang asing yang memiliki izin tinggal Jabodetabek dan bepergian ke sekitar Jabodetabek juga terbebas dari aturan itu.

Dalam pasal lainnya juga dikatakan untuk bisa memperoleh Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) ke luar Jakarta harus memiliki surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek, dan bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek.

Begitu juga dalam pasal 7 dikatakan orang yang berasal dari luar Jabodetabek lalu ingin masuk Jakarta juga harus memiliki SIKM.

"Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM," kata Anies.

baca juga

Dengan demikian, Anies menyatakan warga tak boleh bepergian hanya ke luar Jabodetabek. Sementara untuk sekitaran daerah penyangga itu, masih dibolehkan.

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SIKM Jakarta Hanya Diterbitkan Pemprov, Anies: Ada QR Code

SIKM Jakarta Hanya Diterbitkan Pemprov, Anies: Ada QR Code

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 23:59 WIB

Anies Minta Anggaran Rp 700 Miliar untuk Beli Lahan di Tengah Corona

Anies Minta Anggaran Rp 700 Miliar untuk Beli Lahan di Tengah Corona

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 02:10 WIB

Anies: Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 12 Miliar

Anies: Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 12 Miliar

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 23:02 WIB

Terkini

Jokowi Sesumbar PSI Jadi 'Ancaman', Pengamat: Tanda Pecah Kongsi dengan Prabowo

Jokowi Sesumbar PSI Jadi 'Ancaman', Pengamat: Tanda Pecah Kongsi dengan Prabowo

News | Senin, 28 September 2026 | 11:27 WIB

Apakah Viva Queen Whitening Advanced Face Serum Bagus? Cek Manfaatnya sebelum Membeli

Apakah Viva Queen Whitening Advanced Face Serum Bagus? Cek Manfaatnya sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:25 WIB

Cerdik! Jalur Laut Kaspia Jadi Pilihan Iran Menembus Blokade Selat Hormuz

Cerdik! Jalur Laut Kaspia Jadi Pilihan Iran Menembus Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 28 September 2026 | 11:24 WIB

Jokowi Belum Beri Dampak Signifikan, PSI Dinilai Masih Jadi Partai Gurem

Jokowi Belum Beri Dampak Signifikan, PSI Dinilai Masih Jadi Partai Gurem

News | Senin, 28 September 2026 | 11:23 WIB

Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas

Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas

Jakarta | Senin, 28 September 2026 | 11:21 WIB

Bagaimana Cara Membersihkan Alas Setrika Uap yang Tersumbat Kerak Air?

Bagaimana Cara Membersihkan Alas Setrika Uap yang Tersumbat Kerak Air?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:20 WIB

Pertamax Turbo Panaskan Final MotoPrix 2026 di Mijen Semarang

Pertamax Turbo Panaskan Final MotoPrix 2026 di Mijen Semarang

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 11:17 WIB

Panas Laga Timnas Indonesia vs Malaysia, Polda Metro Jaya Terjunkan 2.373 Personel di SUGBK

Panas Laga Timnas Indonesia vs Malaysia, Polda Metro Jaya Terjunkan 2.373 Personel di SUGBK

News | Senin, 28 September 2026 | 11:15 WIB

BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 42 Masih Bertahan

BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 42 Masih Bertahan

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:11 WIB

Honor MagicOS 11 Meluncur: Desain Liquid Glass, AI YOYO, dan Hemat Penyimpanan hingga 60 GB

Honor MagicOS 11 Meluncur: Desain Liquid Glass, AI YOYO, dan Hemat Penyimpanan hingga 60 GB

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 11:10 WIB

×