Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.890

KAI Perpanjang Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa Hingga 11 Juni

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 08 Juni 2020 | 11:50 WIB
KAI Perpanjang Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa Hingga 11 Juni
KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa untuk Berbagai Rute. (Dok. PT. KAI)

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020, di mana mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.

Perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," kata Joni.

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

"Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," jelas Joni.

Joni menegaskan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

baca juga

"Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," Imbuh Joni.

Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.

Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

New Normal, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai Tameng Wajah

New Normal, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai Tameng Wajah

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2020 | 19:04 WIB

Kemenhub Akui Belum Pengalaman Lakukan Penyekatan saat Arus Mudik dan Balik

Kemenhub Akui Belum Pengalaman Lakukan Penyekatan saat Arus Mudik dan Balik

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 16:53 WIB

Pemudik Tak Punya SIKM Jangan Harap Bisa Balik Lagi ke Jakarta

Pemudik Tak Punya SIKM Jangan Harap Bisa Balik Lagi ke Jakarta

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2020 | 14:54 WIB

Terkini

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53 WIB

18 Orang Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai Selama Januari hingga Juli 2026

18 Orang Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai Selama Januari hingga Juli 2026

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:52 WIB

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf karena Lecehkan Wartawan saat Konpers Kasus Eks Jampidsus

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf karena Lecehkan Wartawan saat Konpers Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:49 WIB

Darurat Judi Online pada Anak: Saat Gawai Berubah Menjadi Mesin Slot Berjalan

Darurat Judi Online pada Anak: Saat Gawai Berubah Menjadi Mesin Slot Berjalan

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:47 WIB

Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu

Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu

Batam | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:41 WIB

Cicilan Mobil Jadi Ringan: BRI Tawarkan Bunga Spesial 3,75% Flat untuk 4 Tahun

Cicilan Mobil Jadi Ringan: BRI Tawarkan Bunga Spesial 3,75% Flat untuk 4 Tahun

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:38 WIB

Viva Retinol Serum untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Harganya

Viva Retinol Serum untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Harganya

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:35 WIB

Fakta Terbaru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMA di Palembang, Korban Masih Trauma

Fakta Terbaru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMA di Palembang, Korban Masih Trauma

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:34 WIB

Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:32 WIB

Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Celurit di Setiabudi Terjatuh Usai Terjebak Macet

Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Celurit di Setiabudi Terjatuh Usai Terjebak Macet

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:22 WIB

×