Cukup dengan Rapid Test, Penumpang Pesawat Bisa Terbang untuk Rute Domestik

Selasa, 09 Juni 2020 | 17:42 WIB
Cukup dengan Rapid Test, Penumpang Pesawat Bisa Terbang untuk Rute Domestik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berada di Bandara Soetta, Tangerang. (Suara.com/Moh Fadil Djailani).

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebelum melakukan penerbangan . Salah satunya, dengan menyertakan surat bebas covid-19 dari hasil PCR atau Rapid test.

Namun, Menhub Budi meringankan masyarakat bagi calon penumpang pesawat rute domestik tak perlu sertakan PCR Swab Test, tapi boleh hanya rapid test.

"Jadi kita nggak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat, apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Jogja dan Surabaya. Jadi jelas gugus tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid, luar negeri PCR. Tapi kan ada umurnya, kalau mau ke Semarang satu hari dengan satu rapid cukup," ujar Budi Karya dalam video conference di Jakarta,  Selasa (9/6/2020).

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menambahkan, maskapai dipersilahkan melayani rapid test bagi calon penumpang. Asalkan, pelaksanaannyan sesuai dengan aturan Kemenhub maupun Gugus Tugas.

"Lalu insiatif juga apabila airline melaksanakan rapid, saya rasa nggak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas," kata Novie.

Sebelumnya, pemerintah lewat Gugus Tugas mengeluarkan aturan untuk pengaturan bertransportasi untuk masyarakat.

Aturan itu tercantum dalam, Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Seperti dikutip dalam surat edaran tersebut, masyarakat harus memenuhi persyaratan jika ingin bertransportasi yang diantaranya, memakai masker dan jaga jarak juga cuci tangan.

Kemudian, masyarakat harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Domestik Harus Punya Hasil Rapid Test

Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, jika daerah masyarakat itu tak tersedia tes PCR maupun rapid test, maka bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala flu yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI