Cukup dengan Rapid Test, Penumpang Pesawat Bisa Terbang untuk Rute Domestik

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Selasa, 09 Juni 2020 | 17:42 WIB
Cukup dengan Rapid Test, Penumpang Pesawat Bisa Terbang untuk Rute Domestik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berada di Bandara Soetta, Tangerang. (Suara.com/Moh Fadil Djailani).

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebelum melakukan penerbangan . Salah satunya, dengan menyertakan surat bebas covid-19 dari hasil PCR atau Rapid test.

Namun, Menhub Budi meringankan masyarakat bagi calon penumpang pesawat rute domestik tak perlu sertakan PCR Swab Test, tapi boleh hanya rapid test.

"Jadi kita nggak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat, apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Jogja dan Surabaya. Jadi jelas gugus tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid, luar negeri PCR. Tapi kan ada umurnya, kalau mau ke Semarang satu hari dengan satu rapid cukup," ujar Budi Karya dalam video conference di Jakarta,  Selasa (9/6/2020).

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menambahkan, maskapai dipersilahkan melayani rapid test bagi calon penumpang. Asalkan, pelaksanaannyan sesuai dengan aturan Kemenhub maupun Gugus Tugas.

"Lalu insiatif juga apabila airline melaksanakan rapid, saya rasa nggak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas," kata Novie.

Sebelumnya, pemerintah lewat Gugus Tugas mengeluarkan aturan untuk pengaturan bertransportasi untuk masyarakat.

Aturan itu tercantum dalam, Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Seperti dikutip dalam surat edaran tersebut, masyarakat harus memenuhi persyaratan jika ingin bertransportasi yang diantaranya, memakai masker dan jaga jarak juga cuci tangan.

Kemudian, masyarakat harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.

baca juga

Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, jika daerah masyarakat itu tak tersedia tes PCR maupun rapid test, maka bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala flu yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penumpang Pesawat Domestik Harus Punya Hasil Rapid Test

Penumpang Pesawat Domestik Harus Punya Hasil Rapid Test

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 18:05 WIB

GAWAT! Rapid Test Penumpang Pesawat Tak Valid Jika Lebih 14 Hari

GAWAT! Rapid Test Penumpang Pesawat Tak Valid Jika Lebih 14 Hari

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2020 | 15:26 WIB

Gara-gara Virus Corona, Pemerintah Akan Beri Diskon Tiket Pesawat

Gara-gara Virus Corona, Pemerintah Akan Beri Diskon Tiket Pesawat

Bisnis | Senin, 24 Februari 2020 | 20:27 WIB

Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Tapi Hanya di Jam Tertentu

Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Tapi Hanya di Jam Tertentu

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2019 | 15:55 WIB

Menhub Budi Karya Minta Bantuan 2 Kementerian Atur Tarif Pesawat Lebaran

Menhub Budi Karya Minta Bantuan 2 Kementerian Atur Tarif Pesawat Lebaran

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 18:51 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×