Cukup dengan Rapid Test, Penumpang Pesawat Bisa Terbang untuk Rute Domestik

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 09 Juni 2020 | 17:42 WIB
Cukup dengan Rapid Test, Penumpang Pesawat Bisa Terbang untuk Rute Domestik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berada di Bandara Soetta, Tangerang. (Suara.com/Moh Fadil Djailani).

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebelum melakukan penerbangan . Salah satunya, dengan menyertakan surat bebas covid-19 dari hasil PCR atau Rapid test.

Namun, Menhub Budi meringankan masyarakat bagi calon penumpang pesawat rute domestik tak perlu sertakan PCR Swab Test, tapi boleh hanya rapid test.

"Jadi kita nggak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat, apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Jogja dan Surabaya. Jadi jelas gugus tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid, luar negeri PCR. Tapi kan ada umurnya, kalau mau ke Semarang satu hari dengan satu rapid cukup," ujar Budi Karya dalam video conference di Jakarta,  Selasa (9/6/2020).

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menambahkan, maskapai dipersilahkan melayani rapid test bagi calon penumpang. Asalkan, pelaksanaannyan sesuai dengan aturan Kemenhub maupun Gugus Tugas.

"Lalu insiatif juga apabila airline melaksanakan rapid, saya rasa nggak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas," kata Novie.

Sebelumnya, pemerintah lewat Gugus Tugas mengeluarkan aturan untuk pengaturan bertransportasi untuk masyarakat.

Aturan itu tercantum dalam, Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Seperti dikutip dalam surat edaran tersebut, masyarakat harus memenuhi persyaratan jika ingin bertransportasi yang diantaranya, memakai masker dan jaga jarak juga cuci tangan.

Kemudian, masyarakat harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.

Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, jika daerah masyarakat itu tak tersedia tes PCR maupun rapid test, maka bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala flu yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penumpang Pesawat Domestik Harus Punya Hasil Rapid Test

Penumpang Pesawat Domestik Harus Punya Hasil Rapid Test

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 18:05 WIB

GAWAT! Rapid Test Penumpang Pesawat Tak Valid Jika Lebih 14 Hari

GAWAT! Rapid Test Penumpang Pesawat Tak Valid Jika Lebih 14 Hari

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2020 | 15:26 WIB

Gara-gara Virus Corona, Pemerintah Akan Beri Diskon Tiket Pesawat

Gara-gara Virus Corona, Pemerintah Akan Beri Diskon Tiket Pesawat

Bisnis | Senin, 24 Februari 2020 | 20:27 WIB

Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Tapi Hanya di Jam Tertentu

Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Tapi Hanya di Jam Tertentu

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2019 | 15:55 WIB

Menhub Budi Karya Minta Bantuan 2 Kementerian Atur Tarif Pesawat Lebaran

Menhub Budi Karya Minta Bantuan 2 Kementerian Atur Tarif Pesawat Lebaran

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 18:51 WIB

Terkini

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:52 WIB

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik  Harga

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:56 WIB

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:46 WIB

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:31 WIB

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:00 WIB