Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Maskapai Boleh Angkut Penumpang 70 Persen, Bos Garuda: Kenapa Heboh

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 10 Juni 2020 | 11:33 WIB
Maskapai Boleh Angkut Penumpang 70 Persen, Bos Garuda: Kenapa Heboh
Kolase gambar Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (Suara.com)

Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia menyambut baik ketentuan terkait diperbolehkannya angkut penumpang sebanyak 70 persen kapasitas. Menurut maskapai, ketentuan ini sangat membantu kondisi maskapai yang sedang terseok-seok.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan, ketentuan tersebut merupakan yang diinginkan para maskapai. Karena, bisa sedikit membantu dari sisi pendapatan.

"Ini yang selama berminggu-minggu kita coba meyakinkan regulator bahwa 50 persen ini kurang pas, kita minta itu dinaikkin. Oleh karena itu kita itung-itung bersama INACA juga, mereka (regulator) akhirnya bisa diyakinkan, isi pesawat maskapai berjadwal itu 70 persen, itu terjadi," ujar Irfan dalam video conference di Jakarta, seperti ditulis Rabu (10/6/2020).

Kendati demikian, Mantan Direktur Utama PT INTI (Persero) ini memastikan saat penerbangan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Artinya, pesawat tetap tak mengangkut penuh kapasitas dan tetap jaga jarak.

"Saya juga heran kenapa mereka heboh, seolah-olah kita lobi naikin 70 persen tapi 70 persen ini akan tetap physical distancing," kata Irfan.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja menambahkan, ke depan pilihan masyarakat terhadap maskapai akan berbeda. Di tengah pandemi, masyarakat akan memilih maskapai yang memberikan pelayanan keamanan dari Covid-19.

"Masyarakat ini akan memilih mana maskapai yang memberi rasa aman. Nah kepercayaan yang diberikan masing-masing entitas, kalau mereka secara serius dan benar mengikuti aturan yang diminta pemerintah terkait physical distancing, ini mempunyai pengaruh ke masyarakat dan mereka merasa yakin dan percaya akan aman di tempat tujuan," tambah Denon.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi sebesar 50 persen. Penghapusan ketentuan itu berlaku salah satunya pada angkutan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pada pesawat berbadan besar atau wide body dibolehkan angkut penumpang 70 persen dari kapasitas.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 soal Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kemudian pesawat kecil narrow body atau ATR itu tidak dilakukan pembatasan tapi SOP ditetapkan oleh pabrikan dan lebih penting lagi di semua penerbangan itu tetap harus sediakan rules," ujar Novie dalam Video Conference, di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Kendati begitu, Novie meminta maskapai menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) di dalam pesawat. Salah satunya, adanya ruang isolasi bagi penumpang yang tiba-tiba sakit selama penerbangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang Maksimal 50 Persen

Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang Maksimal 50 Persen

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2020 | 13:14 WIB

Masa Larangan Mudik Habis, Sudah Boleh Bepergian dengan Bebas?

Masa Larangan Mudik Habis, Sudah Boleh Bepergian dengan Bebas?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2020 | 08:22 WIB

Penerbangan Haji 2020 Batal, Dirut: Ini Pukulan Cukup Besar Buat Garuda

Penerbangan Haji 2020 Batal, Dirut: Ini Pukulan Cukup Besar Buat Garuda

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2020 | 15:53 WIB

Terkini

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:12 WIB

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 14:59 WIB

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:44 WIB

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:35 WIB

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB