Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 24 Juni 2020 | 15:12 WIB
7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat
Ilustrasi tiket pesawat. [Shutterstock]

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis bersalah pada tujuh maskapai yang telah bersekongkol untuk menjual tiket pesawat dengan harga yang tinggi. Tujuh maskapai itu diantaranya, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Seperti dikutip dalam putusan KPPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Kurnia Toha, hal tersebut melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga.

"Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan maka Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, namun tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tulis Majeliskan hakim dalam putusan KPPU, Rabu (24/6/2020).

Majelis Hakim dalam putusan tersebut menilai, industri maskapai penerbangan ini dipegang oleh tiga grup maskapai besar yaitu Garuda Group, Sriwijaya Air Group dan Lion Air Group.

Dalam hal ini, majelis komisi menemukan kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.

Selain itu, terdapat Concerted action atau parallelism tersebut dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

Namun demikian, Majelis Komisi menilai bahwa concerted action sebagai bentuk meeting of minds di antara para Terlapor tersebut, tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11.

Hal ini mengingat bahwa, berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 04 Tahun 2010, unsur perjanjian di pasal tersebut membutuhkan berbagai hal seperti adanya konspirasi diantara beberapa pelaku usaha.

baca juga

Atas putusan itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Lebih lanjut, Majelis Komisi meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah, sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industry, serta efisiensi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Garuda Indonesia Pastikan Seluruh Pramugari dan Awak Kabin Pakai APD

Garuda Indonesia Pastikan Seluruh Pramugari dan Awak Kabin Pakai APD

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2020 | 20:25 WIB

Bos Garuda Andalkan Penerbangan Liburan Akhir Tahun Buat Kerek Pendapatan

Bos Garuda Andalkan Penerbangan Liburan Akhir Tahun Buat Kerek Pendapatan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2020 | 17:07 WIB

Pramugari Tak Pakai Masker, Sudjiwo Tedjo: Sebagai Maskulinis Aku Bingung

Pramugari Tak Pakai Masker, Sudjiwo Tedjo: Sebagai Maskulinis Aku Bingung

News | Jum'at, 19 Juni 2020 | 16:57 WIB

Terkini

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

×