Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Prediksi Arah Kebijakan Industri Hasil Tembakau di Era New Normal

Iwan Supriyatna

Selasa, 30 Juni 2020 | 07:30 WIB
Prediksi Arah Kebijakan Industri Hasil Tembakau di Era New Normal
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Memasuki era kenormalan baru, setiap bidang usaha dan sektor industri mulai bersiap untuk beradaptasi dalam proses interaksi sosial maupun operasionalnya. Bagi sektor industri padat karya seperti Industri Hasil Tembakau (IHT), momentum ini perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian.

Karena, belakangan sektor ini tengah digempur dengan berbagai kebijakan yang restriktif, dimana salah satu yang paling memberatkan adalah mandat terkait IHT dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) UGM memfasilitasi forum untuk mengkaji arah kenormalan baru bagi regulasi IHT dalam seri webinar Bincang Komoditas Perdagangan Indonesia.

Agenda ini dihadiri oleh berbagai pengambil kebijakan yang terlibat dalam perumusan kebijakan IHT di Indonesia, antara lain Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Perindustrian, GAPPRI, dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).

Sebagai informasi, RPJMN 2020-2024 yang disahkan pada bulan Februari lalu mengandung banyak klausul yang kontraproduktif terhadap pengembangan IHT.

Di bidang non-fiskal, RPJMN mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 yang menekanpan pada perluasan gambar kesehatan hingga 90%, melarang iklan dan promosi rokok, dan mengetatkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Di bidang fiskal, restriksi tercermin pada adanya agenda penyederhanaan struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT yang diprediksi bakal menurunkan pangsa pasar tembakau hingga 15%.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menuturkan, pihaknya telah memprediksi akan ada penurunan signifikan akibat merosotnya penjualan rokok di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai.

“Pada tahun 2020 ini, estimasi penerimaan negara dari cukai akan sama dengan tahun 2019 atau sekitar Rp 165 triliun, sementara penurunan volume produksi dari IHT justru akan turun 13-23%. Saat ini di tengah kenormalan baru, GAPPRI berharap pemerintah tidak akan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang justru menghambat recovery industry seperti kenaikan cukai, simplifikasi struktur cukai, dan revisi PP 109/2012. Pemerintah diharapkan membantu sepenuhnya untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan pabrikan baik secara kualitas, kuantitas, varietas dan kontinuitas,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

baca juga

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto menyatakan, klaim bahwa pengenaan cukai bisa menurunkan prevalensi perokok anak dan konsumsi makanan yang berisiko kesehatan dianggap tidak tepat sasaran.

“Hendaknya pemerintah tidak melihat isu kesehatan secara sempit. Justru yang harus dikuatkan adalah peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin atas distribusi dan akses masyarakat terhadap produknya. Perbanyak edukasi, sosialisasi ke tingkat akar rumput agar konsumen paham bahwa produk tembakau hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. Saya kira pemerintah sudah jelas mengatur di PP 109 Tahun 2012 untuk produk tembakau dan aturan ini sudah lebih dari cukup, tugas selanjutnya adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan tertib, jangan terus merevisi poin saja tapi praktiknya nihil,” tegasnya.

Dalam paparannya, Maharani Hapsari Co Chair-holder UGM-WTO Chair Program menuturkan, sektor IHT kerap menjadi entitas yang harus menerima aturan-aturan restriktif dengan peluang yang sangat minim untuk dapat mengajukan keringanan.

Hal ini terjadi karena dalam proses pembuatan kebijakan untuk IHT, ada banyak prosedur yang tidak transparan sehingga berpotensi pada praktik pelanggaran, antara lain kurangnya transparansi informasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkepentingan, ketiadaan proses partisipatif.

“Argumen tentang adanya tendensi prinsip keterbukaan yang diabaikan salah satunya berangkat dari studi kasus kami yakni perumusan rencana revisi PP 109 Tahun 2012. Dalam hal ini, para pelaku IHT tidak mendapat transparasi ketika membahas poin-poin restriksi. Faktanya, sampai saat ini, belum benar-benar ada kata mufakat di antara stakeholders yang berkepentingan, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, komunitas rantai pasok IHT, dan Kementerian Perindustrian,” tutur Maharani.

“Bahkan, diskusi kerap berjalan secara sendiri-sendiri antar pemangku kepentingan, dan ujung-ujungnya menciptakan klaim yang saling berseberangan. Hal ini tentu bukanlah praktik yang sehat, terlebih saat ini kita semua sedang berada di fase transisi untuk menerima kenormalan baru. Tidak terkecuali pelaku industri,” tambahnya.

Posisi dan klaim yang saling berseberangan antara pemangku kepentingan dinilai sangat menghambat terbentunya kebijakan yang inklusif bagi kelangsungan industri. Dampaknya, hasil kebijakan bisa sangat bias dan menimbulkan favoritsm terhadap kelompok tertentu.

“Seringnya, argumen dasar kebijakan kontrol IHT bersumber dari adopsi norma internasional tanpa konteks lokal. Padahal, jika mengacu pada standar prosedur perumusan kebijakan publik, harus ada tiga dimensi yang dipenuhi yakni transparansi, partisipasi dan dukungan bukti. Ketiga dimensi ini mewakili prinsip keterbukaan yang harapannya bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak ketika aturan tersebut disahkan. Jika ada satu dimensi yang diabaikan, konsekuensinya adalah masyarakat bisa tidak patuh pada aturan,” jelas Maharani.

Maharani juga menyampaikan, di tengah berbagai himpitan yang menimpa IHT, pemerintah harus mulai proaktif dalam mendengarkan banyak suara dari berbagai pihak. Terlebih di momen kenormalan baru pemerintah perlu mempercepat proses pemulihan industri untuk menopang ekonomi nasional.

“Salah satunya tentu dengan mendorong dialog multi-stakeholder yang berbasis demokrasi deliberatif untuk mencapai kebijakan yang inklusif. Namun, perlu ditekankan lagi untuk mencapai kebijakan publik yang betul-betul dapat dipatuhi publik, regulator tidak bisa abai pada aspek transparansi dan partisipasi lintas pelaku industri. Akan lebih adil rasanya jika suara-suara dari pelaku yang terdampak langsung bisa didengarkan agar mencapai kebijakan yang rasional dan implementatif, tidak hanya reaktif,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kira-kira Bakal Begini Gaya Liburan Masyarakat pada Era New Normal

Kira-kira Bakal Begini Gaya Liburan Masyarakat pada Era New Normal

News | Senin, 29 Juni 2020 | 01:05 WIB

Interview: Sarah Azhari Bahas Virus Corona dan New Normal di Amerika

Interview: Sarah Azhari Bahas Virus Corona dan New Normal di Amerika

Entertainment | Minggu, 28 Juni 2020 | 16:05 WIB

Era New Normal Pengunjung Mal di Jakarta Dibatasi, Sudah Efektifkah?

Era New Normal Pengunjung Mal di Jakarta Dibatasi, Sudah Efektifkah?

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2020 | 11:52 WIB

Terkini

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:44 WIB

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:43 WIB

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:33 WIB

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB