Suara.com - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartyanto mengirimkan surat ke berbagai pejabat negara mulai dari Menteri Perhubungan, Gubernur DKI, hingga Gugus Tugas.
Surat itu dilayangkan untuk meminta pelonggaran terkait pengoperasian transportasi yang masih mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Permintaan pelonggaran ini terkait dengan pengoperasian kereta Argo Parahyangan Jakarta-Bandung.
Pasalnya, saat ini kondisi jalan tol dari Jakarta menuju Bandung mulai padat, sehingga tanpa adanya SIKM masyarakat bisa mengalihkan perjalanannya dengan menggunakan kereta api.
"Kami kirim surat ke Gubernur, Kemenhub, BUMN, Pak Doni Monardo mohon diberikan keleluasan Jakarta-Bandung nanti kita lihat evaluasinya," ujar Didiek dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Kendati begitu, menurut Didiek, perseroan selalu menjalankan protokol kesehatan dalam setiap operasionalnnya. Hal ini dibuktikan, dengan belum adanya petugas KAI yang terpapar virus corona.
"Kami selama new normal udah dilakukan secara ketat. Semua awak kami di front line juga Alhamdulillah belum ada positif artinya protokol kesehatan yang kami lakukan berjalan dengan baik setiap tiga jam dilakukan pengecekan suhu tubuh. Kami juga ingin menjaga para penumpang dan pegawai kami," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengusulkan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta dihapus. Usulan ini pun telah disampaikan oleh Gugus Tugas.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemda DKI. Saya sudah mmeberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi.
Untuk diketahui, SIKM merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat orang.
Aturan itu tercantum dalam Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.