Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Fireworks Ventures Limited Ngadu ke Ombudsman Terkait Gelar Perkara Khusus

Iwan Supriyatna

Kamis, 09 Juli 2020 | 09:49 WIB
Fireworks Ventures Limited Ngadu ke Ombudsman Terkait Gelar Perkara Khusus
Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, membuat pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Birowassidik Badan Reserese Kriminal Polri sehubungan pelaksanaan gelar perkara khusus pada 19 Juni 2020 yang dijadikan acuan untuk menghentikan perkara penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Dalam surat ke ORI tertanggal 7 Juli 2020 yang salinannya beredar di kalangan wartawan, Rabu (8/7/2020) pada intinya Edy Nusantara meminta pimpinan ORI mengklarifikasi dan menginvestigasi dugaan terjadinya maladministrasi dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Birowassidik Bareskrim tanggal 19 Juni 2020 terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/948/IX/2016/Bareskrim tanggal 21 September 2016 tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan tersangka Priska M. Cahya dan Tohir Susanto.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/694/VII/2020/Dit. Tipidum Bareskrim tertanggal 6 Juli 2020 yang diterima Edy Nusantara selaku pelapor perkara tersebut, pada intinya dinyatakan bahwa merujuk hasil gelar perkara khusus pada Birowassidik Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2020, perkara penggelapan dengan tersangka Priska dan Tohir itu dinyatakan dihentikan karena dinilai bukan tindak pidana.

Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, menilai ada kejanggalan dan keanehan terkait dengan pelaksanaan gelar perkara khusus dan rekomendasi yang diberikan Birowassidik terhadap penanganan perkara penggelapan sertifikat PT GWP yang dilaporkan kliennya.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan janji Dit. Tipidum Bareskrim Polri dalam Rencana Tindaklanjut Perkara yang disebutkan dalam SP2HP ke-5 dan SP2HP ke-6, harusnya tindaklanjut terhadap perkara tersebut adalah melakukan penyitaan dokumen berupa tiga SHGB PT GWP dan dua SHT PT GWP yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (Bank CCBI), karena penyidik telah memperoleh izin khusus penyitaan dari PN Jakarta Selatan Nomor : 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018, yang sebelumnya dimohonkan penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri. Penyitaan mana dimaksudkan untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung (P-19).

“Namun alih-alih dilakukan penyitaan dan segera menuntaskan pemberkasan ulang perkara untuk dilimpahkan ke Kejagung, yang muncul justru SP2HP yang menyatakan bahwa itu bukan perkara pidana. Padahal izin sita sudah ada sejak 2018, dan barang yang mau disita sudah terkonfirmasi lewat penggeledahan berada di Bank CCBI. Lho kok sekarang malah dinyatakan bukan tindak pidana,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Berman mengungkapkan Kejaksaan Agung dalam petunjuknya kepada penyidik juga sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa perkara itu bukan tindak pidana. Sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu keluar pada 2017 sampai berkas kali pertama dikirim ke Kejagung, tak ada sama sekali petunjuk Kejagung yang menyatakan bahwa itu bukan tindak pidana.

“Jadi wajar kalau kami menilai ada hal janggal dan aneh terkait gelar perkara khusus pada 19 Juni 2020 sampai dengan keluarnya SP2HP yang menyatakan bahwa perkara itu bukan tindak pidana. Lho kok bisa Dit. Tipidum Bareskrim yang telah menetapkan dua tersangka lalu sekonyong-konyong menyebutkan perkara tersebut bukan tindak pidana. Ini aneh bin ajaib,” katanya.

Oleh karena itu, kata Berman Sitompul, pihaknya meminta Ombudsman melakukan klarifikasi dan menelusuri gerangan apa faktor yang membuat penyidik Dit. Tipidum Bareskrim menyatakan perkara tersebut dihentikan karena bukan tindak pidana.

“Kejanggalan dan keanehan ini harus dibuka agar proses hukum perkara tersebut menjadi masuk akal,” ungkap Berman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik PPDB Pakai Usia, Ombudsman Sebut Anies Lakukan Kekerasan pada Anak

Polemik PPDB Pakai Usia, Ombudsman Sebut Anies Lakukan Kekerasan pada Anak

News | Sabtu, 04 Juli 2020 | 11:36 WIB

Ombudsman Minta Orang Tua Murid Legawa Ikuti Proses PPDB DKI 2020

Ombudsman Minta Orang Tua Murid Legawa Ikuti Proses PPDB DKI 2020

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 16:55 WIB

Ombudsman Sebut PPDB DKI Sudah Taat Aturan, Ortu Murid Tetap Tak Terima

Ombudsman Sebut PPDB DKI Sudah Taat Aturan, Ortu Murid Tetap Tak Terima

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 11:52 WIB

Terkini

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB