Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

TII: Perusahaan Besar Asing Harus Bayar Cukai Tinggi

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 10 Juli 2020 | 10:02 WIB
TII: Perusahaan Besar Asing Harus Bayar Cukai Tinggi
Ilustrasi cukai rokok.

Suara.com - Sekjen Transparansi International Indonesia (TII) Danang Widoyoko meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan terhadap kebijakan cukai rokok karena terkait penyelamatan potensi keuangan negara.

Hal ini disampaikan terkait upaya pabrikan besar asing yang memanfaatkan celah struktur tarif cukai yang kompleks sehingga bisa tetap membayar cukai rokok murah.

"Perlu ada komunikasi yang sangat erat antara KPK atau pihak yang berwenang dan pembuat kebijakan agar kebijakan cukai rokok di masa mendatang sehingga bisa meminimalisasi kerugian negara dan mencegah perusahaan besar asing membayar cukai murah," ujar Danang dalam keterangannya yang ditulis Jumat (10/7/2020).

Meski Kementerian Keuangan telah menetapkan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi reformasi fiskal yang tercermin pada PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 - 2024, namun kebijakan ini perlu dikawal sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisir dan penerimaan negara dapat dioptimalkan.

"Karena cukai berdampak pada kepentingan industri, kebijakan yang diambil pemerintah pada akhirnya akan menjadi subjek untuk negosiasi, kompromi atau perlawanan," kata Danang.

Danang menjelaskan, struktur tarif yang diterapkan saat ini melalui PMK 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau membuka peluang dan memberikan insentif bagi perusahaan besar dan multinasional untuk membayar cukai lebih rendah yang pada akhirnya berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Dengan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok, pemerintah memproyeksi akan mendapatkan tambahan pemasukan dari cukai rokok karena perusahaan rokok besar multinasional yang saat ini membayar cukai rendah akan diwajibkan membayar tarif cukai paling tinggi berdasarkan total jumlah produksi domestik rokok mesin (Sigaret Kretek Mesin/SKM dan Sigaret Putih Mesin /SPM) perusahaan tersebut.

Sementara perusahaan kecil akan tetap membayar tarif cukai rendah selama perusahaan tersebut tidak melewati batasan produksi tersebut secara keseluruhan.

"Selama ini pabrikan besar asing membayar tarif cukai yang lebih murah karena memproduksi rokok jenis tertentu dibawah 3 miliar per batang pertahunnya, meskipun total produksi rokok SKM dan SPM nya telah lebih dari 3 miliar batang per tahun," imbuh Danang.

Ditambahkan Danang, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok juga diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan importir dengan semakin berkurangnya praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan juga akan mempermudah pengawasan terhadap operasional pengusaha pabrik hasil tembakau.

"Pada akhirnya semakin sederhana sistem tarif cukai rokok akan mendorong pengusaha untuk semakin patuh karena pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan dan penerimaan negara menjadi lebih optimal," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar di Bintan Kepri

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar di Bintan Kepri

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2020 | 08:40 WIB

Pengusaha Rokok Desak Pemerintah Hapus Perdirjen Bea Cukai Nomor 37/2017

Pengusaha Rokok Desak Pemerintah Hapus Perdirjen Bea Cukai Nomor 37/2017

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2020 | 08:19 WIB

Mahfud Minta Bea Cukai Tuntaskan Kasus Penyelundupan oleh Eks Dirut Garuda

Mahfud Minta Bea Cukai Tuntaskan Kasus Penyelundupan oleh Eks Dirut Garuda

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 17:08 WIB

Terkini

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11 WIB

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:01 WIB

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 21:56 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 18:38 WIB

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:22 WIB

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 16:47 WIB

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:53 WIB

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:49 WIB