Komisi VI DPR Setuju Usulan Dana Bantuan Pemerintah ke Perusahaan BUMN

Rabu, 15 Juli 2020 | 22:04 WIB
Komisi VI DPR Setuju Usulan Dana Bantuan Pemerintah ke Perusahaan BUMN
Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima. (Youtube DPR RI)

Suara.com - Komisi VI DPR akhirnya menyetujui usulan bantuan pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN), pencairan utang pemerintah ke Badan usaha Milik Negara (BUMN) dan dana pinjaman untuk sejumlah BUMN.

Dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, pimpinan rapat Aria Bima menyebut bantuan pemerintah itu untuk BUMN-BUMN dalam rangka program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Komisi VI menyetujui usulan PMN untuk BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020," kata Aria di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut, Aria mengungkapkan, Komisi VI DPR juga menyetujui besaran nilai PMN Rp 23,650 triliun ke BUMN, rinciannya meliputi Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun, PNM Rp 1,5 triliun, ITDC Rp 500 miliar, BPUI Rp 6 triliun, PTPN III Rp 4 triliun, Perumnas Rp 650 miliar dan KAI Rp 3,5 triliun.

Selain itu, Komisi VI juga menyepakati usulan pencairan utang pemerintah dan dana pinjaman kepada BUMN. Besaran pencairan utang pemerintah ke BUMN yang disepakati Komisi VI sebesar Rp 115 triliun.

BUMN tersebut meliputi Hutama Karya sebesar Rp 1,88 triliun, Wijaya Karya Rp 59,91 miliar, Waskita Karya Rp 8,9 triliun, Jasa Marga Rp 5 triliun, KAI Rp 257 miliar, Pupuk Indonesia Rp 5,7 triliun, Bulog Rp 566 miliar, Pertamina Rp 45 triliun dan PLN Rp 48,46 triliun.

Sedangkan, dari sisi dana pinjaman, Komisi VI menyetujui besaran dana pinjaman pemerintah ke BUMN untuk Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun dan Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun.

"Terkait utang pemerintah kepada Kimia Farma (Rp 1,1 triliun), Komisi VI meminta agar diselesaikan langsung oleh pemerintah kepada Kimia Farma," tutur Aria.

Meski disetujui, Aria menambahkan, komisi VI memberikan catatan-catatan kepada Menteri Erick yang mana merekomendasikan Erick Thohir meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Setor Pajak Rp 55,51 Triliun ke Pemerintah

"PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan BUMN penerima PMN."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI