Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Gara-gara Urusan Fee, Sidang PKPU KCN Ditunda Lagi

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 22 Juli 2020 | 11:15 WIB
Gara-gara Urusan Fee, Sidang PKPU KCN Ditunda Lagi
Ilustrasi sidang PKPU. (Shutterstock)

Suara.com - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee dari para pengurus yang belum disepakati para pihak.

Penundaan PKPU ini semakin memperpanjang episode putusan PKPU yang pada awalnya diajukan Pengacara Juniver Girsang. Advokat tersebut mengklaim bahwa KCN berkewajiban memberikan komisi yang pada faktanya tidak terkait kontrak kedua belah pihak.

PKPU kemudian berlanjut dengan mempertemukan KCN dengan enam kreditur.

Setelah molor selama dua bulan pasca kesepakatan antara kreditur dan debitur, Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara PKPU pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasalnya, Pengurus PKPU Patra M Zein menuntut pembayaran fee sebesar 5,5 persen dari nilai gugatan, atau sekitar Rp 7,804 miliar.

Sebaliknya, KCN menilai permintaan fee tersebut terlampau besar dibandingkan kompleksitas perkara yang ditangani pengurus. KCN menawarkan negosiasi pembayaran fee pengurus sebesar Rp 500 juta.

Nilai tersebut ditimbang berdasarkan kompleksitas perkara yang hanya melibatkan enam kreditur, serta masih berpeluang untuk negosiasi.

Juru bicara KCN Maya S Tunggagini, merasa heran sidang ini terus-terusan ditunda. Padahal dari pihak KCN sudah tidak ada kendala.

"Komitmen untuk penyelesaian secara cepat dan adil telah kami buktikan dengan membawa uang tunai sebesar 1 juta dolar AS di depan majelis sidang pada persidangan yang lalu," ujar Maya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Bahkan ia juga membandingkan dengan persoalan penyelesaian PKPU perusahaan lainnya yang baru saja diputus dengan restruktur utang bertahun-tahun.

"Coba KCN, disini kami sanggup bayar seluruh klaim yang dilayangkan oleh kreditur, kami tidak meminta restruktur, komitmen kami buktikan dengan membawa 1 juta dolar AS dengan koper pada saat itu tapi hingga saat ini pembacaan putusan tetap ditunda bahkan sampai dua kali," imbuhnya.

Di sisi lain, Anggota majelis hakim pemutus Desbeneri Sinaga SH dalam kesempatan sidang meminta agar pengurus kembali melakukan pembicaraan dengan debitur terkait angka pembayaran.

Dia menjelaskan besaran fee yang diminta pengurus sebesar 5,5 persen merupakan batas atas yang diatur regulasi dalam PKPU.

"Itu angka maksimal, bukan harus sebesar itu, karena itu coba antara pihak mencari kesepakatan,” ujar Desbeneri.

Sementara itu terkait telah dibayarkannya kewajiban utang kepada empat kreditur, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengungkapkan perusahaan juga akan membayar kewajiban utang kepada dua kreditur lainnya.

KCN, lanjutnya, siap membayar kewajibannya kepada dua kreditur setelah sidang putusan disampaikan ketua majelis hakim.

"Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kami siap membayar utang secara cash dan tunai kepada kreditur," kata Widodo Setiadi.

Sejalan dengan permintaan Pengurus PKPU yang disampaikan Patra M Zein, Majelis Hakim terpaksa kembali menunda sidang putusan.

Penundaan tersebut akan dilanjutkan dengan mempertemukan para pihak pada Rabu (22/7/2020) agar mencapai kesepakatan terkait fee pengurus. Selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan PKPU KCN pada Jumat (25/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Selesai

Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Selesai

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:17 WIB

KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2020 | 09:32 WIB

Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun

Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:38 WIB

Terkini

AS - Iran Sepakat Damai: Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Anjlok

AS - Iran Sepakat Damai: Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Anjlok

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 08:48 WIB

BBM di AS Turun Imbas Minyak Dunia Anjlok, Gimana Harga Pertamax?

BBM di AS Turun Imbas Minyak Dunia Anjlok, Gimana Harga Pertamax?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 08:44 WIB

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 08:29 WIB

BI Bongkar Jamu Kuat yang Bikin Rupiah Perkasa, Bisa Jadi Daya Tarik Investor?

BI Bongkar Jamu Kuat yang Bikin Rupiah Perkasa, Bisa Jadi Daya Tarik Investor?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 08:13 WIB

Viral Anggota DPRD Sindir Demo, Kekayaannya Disorot Netizen: LHKPN Hanya 99 Juta!

Viral Anggota DPRD Sindir Demo, Kekayaannya Disorot Netizen: LHKPN Hanya 99 Juta!

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 08:10 WIB

Saham-saham BUMN Dilego Asing, Bagaimana Prospeknya Hari Ini?

Saham-saham BUMN Dilego Asing, Bagaimana Prospeknya Hari Ini?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 07:30 WIB

Harga Minyak Mentah Terjun Bebas ke Level Terendah, Analis: Ekspektasi Oversupply

Harga Minyak Mentah Terjun Bebas ke Level Terendah, Analis: Ekspektasi Oversupply

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 07:23 WIB

IHSG Diramal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham yang Cuan untuk Diserok

IHSG Diramal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham yang Cuan untuk Diserok

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 07:16 WIB

Harga Minyak Dunia Diprediksi Segera Turun, Goldman Sachs Ungkap Alasannya

Harga Minyak Dunia Diprediksi Segera Turun, Goldman Sachs Ungkap Alasannya

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 07:06 WIB

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:37 WIB