Jokowi: Ketidakpastian Global Maupun Domestik Masih Bakal Terjadi

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 15:23 WIB
Jokowi: Ketidakpastian Global Maupun Domestik Masih Bakal Terjadi
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam pidato penyampaian RUU tentang RUU APBN 2021 dan Nota Keuangan dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan ketidakpastian global dan domestik masih terjadi sehingga Indonesia harus tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi tahun 2021.

Program pemulihan ekonomi, kata Jokowi, terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai sektor.

Jokowi menekankan kebijakan relaksasi defisit melebihi tiga persen dari PDB masih dibutuhkan. Walaupun demikian, kebijakan ini ditempuh dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal.

Jokowi menjelaskan pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan pada abad ini. Pandemi sudah mempengaruhi semua aspek kehidupan manusia.

"Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas ke masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor keuangan," kata Jokowi.

Penanganan yang luar biasa telah dilakukan oleh banyak negara, khususnya melalui stimulus fiskal.

Jokowi mencontohkan negara Jerman yang mengalokasikan stimulus fiskal sebesar 24,8 persen dari pendapatan domestik bruto, tetapi pertumbuhan ekonominya terkontraksi minus 11,7 persen di kuartal kedua 2020.

Kemudian  Amerika Serikat mengalokasikan sebesar 13,6 persen PDB, tetapi pertumbuhan ekonominya minus 9,5 persen.

China mengalokasikan stimulus 6,2 persen PDB, dan telah kembali tumbuh positif 3,2 persen di kuartal kedua, namun tumbuh minus 6,8 persen di kuartal sebelumnya.

Baca Juga: Disebut Kerja Cepat, Jokowi Puji Habis MPR, DPR dan DPD Lewat Pidato

Indonesia sendiri, kata Jokowi, sudah melakukan langkah-langkah penanganan krisis, di antaranya memberikan relaksasi defisit APBN.

"Kita pun melakukan langkah yang luar biasa. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas tiga persen selama tiga tahun," kata Jokowi.

Pada 2020, APBN telah diubah dengan defisit sebesar 5,07 persen PDB, kemudian meningkat lagi menjadi 6,34 persen PDB.

"Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan," kata Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI