Cara Gadai Barang di Pegadaian, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:12 WIB
Cara Gadai Barang di Pegadaian, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini
Ilustrasi kantor Pegadaian - Salah satu kantor cabang PT Pegadaian di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Apakah Anda pernah menggadaikan barang di Pegadaian? Bagaimana tahapan cara gadai barang di Pegadaian? Ternyata langkahnya cukup mudah.

Pegadaian merupakan lembaga yang memberikan pelayanan peminjaman uang dengan menggadaikan barang sebagai jaminan. Perusahaan BUMN ini juga menawarkan solusi keuangan yang kerap dihadapi masyarakat.

Cara menggadaikan barang di pegadaian tidaklah sulit. Berikut merupakan cara gadai barang di Pegadaian untuk nasabah dengan jenis barang gadai baru.

1. Mendatangi Kantor Pegadaian dan mengisi formulir

Nasabah mendatangi ke kantor Pegadaian terdekat. Anda dapat langsung bertanya kepada petugas Pegadaian untuk keperluan yang akan dilakukan.

Untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman baru, nasabah dapat mengisi formulir gadai barang yang sudah disediakan.

Formulir gadai ini meliputi informasi data diri seperti nama, alamat lengkap, nomor identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk), tujuan menggadaikan barang, jenis barang yang digadai, dan nilai pinjaman yang diinginkan.

2. Menyerahkan formulir yang telah diisi, KTP dan barang yang akan digadaikan

Jika telah mengisi formulir, nasabah dapat langsung menyerahkan formulir di loket penaksiran barang gadai. Saat di loket, nasabah juga harus menyerahkan salinan atau fotocopy KTP dan barang yang akan digadaikan.

Baca Juga: Pedagang Kecil Terbantu dengan Keringanan Cicilan di Masa Pandemi

Petugas terkait akan melakukan taksiran nilai barang gadai yang akan berpengaruh pada nilai pinjaman maksimal yang bisa diperoleh nasabah. Setelah penaksiran barang selesai, nasabah akan dipanggil dan diinformasikan tentang harga/ nilai pinjaman maksimal yang bisa disetujui.

Jika nasabah setuju, proses akan berlanjut pada pembuatan SBK (Surat Bukti Kredit).

3. Pembuatan Surat Bukti Kredit

Dalam Surat Bukti Kredit tercantum informasi tentang identitas nasabah, jenis barang gadai, nilai taksiran, nilai pinjaman, jangka waktu pinjaman, besarnya sewa modal atau bunga, tanggal jatuh tempo, dan tanggal pelelangan barang.

Surat Bukti Kredit juga mencantumkan informasi tentang ketentuan atau perjanjian kredit yang harus disetujui oleh nasabah.

4. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI