Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tahun 2021, Dokumen Digital Juga Bakal Kena Bea Meterai Rp 10.000

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 03 September 2020 | 17:25 WIB
Tahun 2021, Dokumen Digital Juga Bakal Kena Bea Meterai Rp 10.000
Menkeu Sri Mulyani. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Pemerintah mulai tahun depan bakal mengenakan bea meterai untuk setiap dokumen digital yang akan diterbitkan.

Pasalnya, selama ini aturan pengenaan bea meterai buat dokumen digital belum memiliki aturan yang jelas.

Kekinian, pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Aturan pengenaan materai pada dokumen digital tersebut akan diatur dalam UU hasil revisi itu. 

"Dalam UU ini sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi, di mana banyak dokumen didigitalisasi, maka dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Asal tahu saja, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. RUU Bea Meterai kali ini akan menggantikan UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai.

Hari ini, RUU tersebut telah disepakati dalam pembahasan tingkat I dan akan berlanjut pada pembahasan tingkat II di sidang paripurna DPR.

Salah satu poin penting dari RUU ini adalah soal perubahan tarif Bea Meterai, dimana pemerintah menghapus tarif Bea Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi satu tarif Rp 10.000.

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan amandemen UU ini perlu dilakukan karena hampir 34 tahun UU ini belum ada perubahan.

baca juga

"Penyesuaian tarifnya dari Rp 3 ribu  dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. Selama 34 tahun baru kali ini ada penyesuaian," kata Sri Mulyani.

Ada pula ketentuan mengenai sanksi administratif maupun pidana terhadap ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Menurutnya, sanksi juga dijatuhkan terhadap pelaku pengedaran atau penggunaan materai palsu dan materai bekas pakai. 

Sri Mulyani memastikan, RUU Bea Meterai tetap memihak usaha kecil dan menengah karena tidak perlu membayar bea meterai untuk dokumen bernilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta. Pada ketentuan yang lama, dokumen di atas Rp 1 juta wajib membayar bea materai.

"Dan untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai. Ini sesuatu yang dianggap pemihakan. Selain itu, juga untuk hal hal sifatnya penanganan bencana alam dan non komersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, dapatkan fasilitas pengecualian."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Materai Akan Naik Jadi Rp 10 Ribu, Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Harga Materai Akan Naik Jadi Rp 10 Ribu, Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Bisnis | Kamis, 03 September 2020 | 16:46 WIB

Sri Mulyani Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal III Masih Negatif

Sri Mulyani Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal III Masih Negatif

Bisnis | Rabu, 02 September 2020 | 12:16 WIB

Ini Syarat Sri Mulyani Agar Ekonomi RI Bangkit dari Resesi Tahun Depan

Ini Syarat Sri Mulyani Agar Ekonomi RI Bangkit dari Resesi Tahun Depan

Bisnis | Selasa, 01 September 2020 | 22:13 WIB

Vaksin Buatan Sinovac Cina Harus Utamakan Kehalalan, HNW: Noted Bu Menteri

Vaksin Buatan Sinovac Cina Harus Utamakan Kehalalan, HNW: Noted Bu Menteri

News | Selasa, 01 September 2020 | 17:21 WIB

Rizal Ramli Ingatkan Jokowi Waspada Diakali

Rizal Ramli Ingatkan Jokowi Waspada Diakali

News | Selasa, 01 September 2020 | 16:42 WIB

Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen di 2021, Ini Alasannya

Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen di 2021, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 01 September 2020 | 16:21 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka Pekan Ini, Kuota Peserta 800 Ribu Orang

Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka Pekan Ini, Kuota Peserta 800 Ribu Orang

Jakarta | Selasa, 01 September 2020 | 16:01 WIB

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Bisnis | Selasa, 01 September 2020 | 11:10 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×