BPJS Ketenagakerjaan Yakin Relaksasi Iuran Tak Ganggu Likuiditas Perusahaan

Rabu, 09 September 2020 | 17:35 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Yakin Relaksasi Iuran Tak Ganggu Likuiditas Perusahaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan relaksasi iuran BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020.

PP No 49/2020 itu mengatur penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-Alam penyebaran corona covid-19. Relaksasi ini secara resmi diluncurkan hari ini, Rabu (9/9/2020).

Lantas apakah dengan relaksasi iuran ini, likuiditas BPJS Ketenagakerjaan bakal terganggu?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meyakini kebijakan ini tidak akan mengganggu likuiditas perusahaannya, karena sudah diperhitungkan sejak awal.

"Kami concern untuk menjaga ketahanan dana, kami sudah perhitungkan. Kami sudah mengatur cashflow-nya, sejak April sudah kita jaga bila nanti tidak ada iuran yang masuk," kata Agus dalam video teleconference di Jakarta,  Rabu (9/9/2020).

Menurutnya, PP ini tidak akan membebani  kinerja keuangan perusahaanya. "Insya Allah tidak mengganggu likuiditas, kami dan kami siap mengimplementasikan seluruh keputusan dan kebijakan dari PP 49/2020 ini," katanya.

Dirinya berharap, kebijakan ini dapat membantu dunia usaha dan para pekerja untuk bisa bertahan dari hantaman virus corona, sehingga upaya yang dilakukan pemerintah secara bersama-sama ini bisa segera memulihkan perekonomian nasional.

"PP ini melengkapi stimulus BSU, mudah-mudahan seluruh upaya pemerintah bisa membantu dunia usaha dan pekerja," pungkasnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dipa Susila pun menyambut baik relaksasi tersebut, menurut dia kebijakan ini sudah ditunggu sejak awal oleh kalangan pengusaha pada masa awal pandemi corona.

Baca Juga: Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Jadi Angin Segar Kala Pandemi

"Relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi, karena secara umum kemampuan dunia usaha terbatas," kata Dipa dalam video teleconference di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan dapat mencegah PHK yang akhirnya meningkatkan pengangguran," tambahnya.

Menurut dia, pandemi Covid-19 benar-benar menghancurkan hampir seluruh kegiatan usaha, yang ia prediksi tak mungkin cepat berlalu dalam waktu dekat.

"Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum selesai di 2020 dan berlanjut di 2021, kami berharap program ini dipertahankan hingga 2021 atau lebih," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 pada tanggal 31 Agustsus 2020.

Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang penyesuasian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan beleid terkait relaksasi iuran BP Jamsostek. 

Relaksasi ini mulai diberlakukan bulan Agustus 2020 hingga bulan Januari 2021. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI