Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Jadi Angin Segar Kala Pandemi

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 09 September 2020 | 17:20 WIB
Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Jadi Angin Segar Kala Pandemi
Ilustrasi. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai dapat membantu sektor usaha dan para pekerja yang penghasilannya tertekan pada masa pagebluk virus corona atau Covid-19.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dipa Susila pun menyambut baik relaksasi tersebut.

Menurut dia, kebijakan ini sudah ditunggu sejak awal oleh kalangan pengusaha pada masa awal pandemi corona.

"Relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi, karena secara umum kemampuan dunia usaha terbatas," kata Dipa dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan dapat mencegah PHK yang akhirnya meningkatkan pengangguran," tambahnya.

Menurut dia, pandemi Covid-19 benar-benar menghancurkan hampir seluruh kegiatan usaha, yang ia prediksi tak mungkin cepat berlalu dalam waktu dekat.

"Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum selesai di 2020 dan berlanjut di 2021, kami berharap program ini dipertahankan hingga 2021 atau lebih," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 pada tanggal 31 Agustsus 2020.

Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang penyesuasian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran covid-19.

baca juga

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan beleid terkait relaksasi iuran BP Jamsostek. 

Relaksasi ini mulai diberlakukan bulan Agustus 2020 hingga bulan Januari 2021. 

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian iuran untuk Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu. 

Pada pasal yang sama, juga disebutkan pula mengenai relaksasi iuran.

Iuran yang direlaksasi adalah kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Pensiun setiap bulan. 

Dalam pasal 5 dituliskan bahwa untuk iuran JKK dan JKM, keringanan akan diberikan sebesar 99 persen. Hal ini menjadikan iuran yang harus dibayarkan adalah satu persen. 

Pada pasal 17 juga dituliskan bahwa relaksasi penundaan pembayaran ini khusus Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja wajib untuk memungut sebesar satu persen dari upah pekerja untuk iuran JP. 

Iuran Jaminan Pensiun juga wajib disetorkan sebesar 2 persen kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemberi Kerja. 

Sebagai iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagai iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 April 2022.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peserta JKN-KIS Bisa Manfaatkan Cicilan Tunggakan Iuran Lewat BRI

Peserta JKN-KIS Bisa Manfaatkan Cicilan Tunggakan Iuran Lewat BRI

Bisnis | Selasa, 08 September 2020 | 12:16 WIB

Tok! MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tok! MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 23:46 WIB

Mengenal Recehan Sehat Jawara Virtual Hackthon BPJS Kesehatan

Mengenal Recehan Sehat Jawara Virtual Hackthon BPJS Kesehatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2020 | 15:06 WIB

Satu Keluarga Kota Cilegon Ini Terlindung JKN-KIS

Satu Keluarga Kota Cilegon Ini Terlindung JKN-KIS

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 12:35 WIB

Protes Iuran BPJS Naik, Rektor UIC: Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre

Protes Iuran BPJS Naik, Rektor UIC: Bayar Mahal atau Murah Sama-sama Antre

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 13:56 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas 1 Rp 150.000

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas 1 Rp 150.000

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2020 | 10:00 WIB

Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

DPR | Jum'at, 12 Juni 2020 | 12:31 WIB

Terkini

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB