Setelah 60 Tahun, Undang-Undang Pokok Agraria masih Digunakan di Indonesia

Sabtu, 12 September 2020 | 18:17 WIB
Setelah 60 Tahun, Undang-Undang Pokok Agraria masih Digunakan di Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil. (Dok : ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil rektor Universitas Gadjah Mada, Paripurna, menyampaikan bahwa diskusi online yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Agroekologi dan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada, karena Universitas Gadjah Mada memiliki kontribusi atau pemikiran dalam disahkannya UUPA pada 60 tahun silam.

"Banyak yang terlibat di Universitas Gadjah Mada dalam melahirkan UUPA ini, yang diharapkan dapat membangun bangsa Indonesia khususnya dalam bidang pertanahan," kata Paripurna.

Diskusi online dalam rangka 60 tahun disahkannya UUPA ini diikuti juga oleh beberapa jajaran dari Kementerian ATR/BPN. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan serta solusi khususnya mengenai UUPA yang sudah ada selama 60 tahun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI