Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap I dan II Sudah 95,4 Persen

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 14 September 2020 | 15:26 WIB
Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap I dan II Sudah 95,4 Persen
Ilustrasi subsidi gaji. (shutterstock)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat proses pencairan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Subsidi ini merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Soes Hindharno mengungkapkan, berdasarkan data Kemenaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.

Kemudian untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Total untuk tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4 persen dari total 5,5 juta orang penerima.

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” katanya dalam keterangan pers Biro Humas KemenakerJakarta, Senin (14/9/2020).

Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Soes Hindharno.

Terkait pencairan subsidi upah tahap III, ia menjelaskan bahwa pihak Kemenaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9),” katanya.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Soes Hindharno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Pekerja Tambang Batu Bara Tewas Tertimbun di Kedalaman 150 Meter

Tiga Pekerja Tambang Batu Bara Tewas Tertimbun di Kedalaman 150 Meter

News | Minggu, 13 September 2020 | 22:21 WIB

Lubang Batu Bara di Sawahlunto Runtuh, 3 Pekerja Tewas, Satu Luka Berat

Lubang Batu Bara di Sawahlunto Runtuh, 3 Pekerja Tewas, Satu Luka Berat

News | Minggu, 13 September 2020 | 18:45 WIB

Ada Tujuh Cara Menikmati Hari Senin

Ada Tujuh Cara Menikmati Hari Senin

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2020 | 06:30 WIB

Terkini

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:45 WIB