Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

Skandal Dokumen FinCEN, Himbara Bakal Lapor Jika Ada Transaksi Mencurigakan

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Selasa, 22 September 2020 | 19:31 WIB
Skandal Dokumen FinCEN, Himbara Bakal Lapor Jika Ada Transaksi Mencurigakan
Ilustrasi transfer uang. (Shutterstock)

Suara.com - Himpunan Bank Negara (Himbara) menanggapi terkait adanya dua bank negara yang masuk dalam daftar Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).

Ketua Himbara Sunarso memastikan, menaati aturan terkait pelaporan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

"Di mana antara lain diatur bahwa Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ujar sunarso dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Dalam aturan itu, lanjut Sunarso, ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain.

"Baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK," imbuh dia.

Menurut Sunarso, dengan dukungan sistem yang handal, Bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada Regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," kata dia.

Dokumen FinCEN adalah 2.657 dokumen yang bocor. Di dalamnya terdapat 2.100 laporan aktivitas mencurigakan, atau yang disebut SAR (Suspicious Activity Report).

baca juga

SAR bukanlah bukti kesalahan. Bank mengirimkan laporan SAR itu ke pihak berwenang jika mereka mencurigai nasabahnya berbuat tindakan kejahatan.

Secara hukum, bank harus tahu siapa klien mereka - bank tidak cukup hanya mengajukan SAR dan terus mengambil uang kotor dari nasabah sambil mengharapkan penegak hukum menangani masalah tersebut.

Jika pihak bank memiliki bukti aktivitas kriminal, mereka harus berhenti memfasilitasi perpindahan uang tunai.

Bocoran tersebut menunjukkan bagaimana uang dicuci melalui beberapa bank terbesar di dunia dan bagaimana pelaku kriminal menggunakan perusahaan Inggris anonim untuk menyembunyikan uang mereka.

SAR dibocorkan ke situs Buzzfeed dan dibagikan pada Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ).

Panorama memimpin penelitian untuk BBC sebagai bagian dari penyelidikan global.

ICIJ memimpin peliputan kebocoran Panama Papers dan Paradise Papers - dokumen rahasia yang merinci kegiatan lepas pantai sejumlah orang kaya dan terkenal.

Fergus Shiel, dari konsorsium, mengatakan Dokumen FinCEN adalah "informasi tentang apa yang diketahui bank-bank mengenai aliran uang kotor di seluruh dunia ... [Sistem] yang dimaksudkan untuk mengatur aliran uang kotor telah rusak".

Dokumen SAR yang bocor telah diserahkan ke Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan AS (US Financial Crimes Enforcement Network), atau FinCEN antara tahun 2000 dan 2017 dan mencakup transaksi senilai sekitar US$2 triliun.

FinCEN mengatakan kebocoran itu dapat berdampak pada keamanan nasional AS, investigasi risiko, dan mengancam keselamatan mereka yang mengajukan laporan.

Namun, pekan lalu FinCEN mengumumkan proposal untuk merombak program anti pencucian uang.

Inggris juga mengumumkan rencananya untuk mereformasi daftar informasi perusahaannya untuk menekan penipuan dan pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokumen FinCEN Bocor! HSBC izinkan Penipu Skema Ponzi Transfer Rp 1 Triliun

Dokumen FinCEN Bocor! HSBC izinkan Penipu Skema Ponzi Transfer Rp 1 Triliun

Bisnis | Senin, 21 September 2020 | 16:36 WIB

Satgas PEN Optimistis Hibah Modal Kerja UMKM Cepat Terserap

Satgas PEN Optimistis Hibah Modal Kerja UMKM Cepat Terserap

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2020 | 22:20 WIB

Apa Itu Skema Ponzi? Modus Investasi Bodong Berkedok Minim Risiko

Apa Itu Skema Ponzi? Modus Investasi Bodong Berkedok Minim Risiko

News | Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:55 WIB

Kementeri BUMN Sebut Himbara Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 441 Triliun

Kementeri BUMN Sebut Himbara Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 441 Triliun

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2020 | 19:08 WIB

Pemerintah Guyur Rp 11,5 Triliun ke 7 Bank Pembangunan Daerah

Pemerintah Guyur Rp 11,5 Triliun ke 7 Bank Pembangunan Daerah

Bisnis | Senin, 27 Juli 2020 | 10:43 WIB

Pemerintah Salurkan Pinjaman Modal Kerja Bagi UMKM

Pemerintah Salurkan Pinjaman Modal Kerja Bagi UMKM

Foto | Senin, 20 Juli 2020 | 17:06 WIB

DigiKu, Terobosan Baru Pemerintah Dorong UMKM Masuki Ekosistem Digital

DigiKu, Terobosan Baru Pemerintah Dorong UMKM Masuki Ekosistem Digital

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:50 WIB

Erick Thohir Wacanakan Bongkar Tugas dan Fungsi Himbara

Erick Thohir Wacanakan Bongkar Tugas dan Fungsi Himbara

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2020 | 09:47 WIB

Terkini

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone

Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:09 WIB

KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas

KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung

Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M

Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:54 WIB

×