"Di tata ruang, kita punya Gistaru dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Online Single Submission (OSS). Layanan peta digital RDTR pada OSS ini sudah mendapat Praktik Baik Peta Digital dari KPK," ujar Sofyan.
Ia menambahkan, tata ruang akan menjadi kunci perizinan jika Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) sudah berlaku. Ia mengatakan, tata ruang harus ditata dengan lebih partisipatif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, sehingga nantinya bisa diterapkan incentive dan disincentive dengan pemerintah daerah (pemda).
"Dalam RUU CK ini, Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dalam empat klaster. RUU ini merupakan terobosan regulasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, yang diantaranya akan mengatur mengenai bank tanah. Melalui bank tanah, kita akan berperan sebagai land regulator dan land manager,"jelas Sofyan.
Pada kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada semua kepala daerah yang telah banyak membantu seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah. Ia mencontohkan Program Trisula di Provinsi Jawa Tengah, yang banyak mempermudah pelaksanaan PTSL.
"Saya mengajak agar kita terus bersinergi dengan penegak hukum, yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan pengadilan untuk memberantas mafia tanah. Kita harus membuat kapok mafia tanah dengan tujuan agar praktik mafia tanah tidak terulang lagi di masa mendatang," ujar Sofyan.