Gugatan Pengembang Mampang Hills Ditolak, PN Depok Kabulkan Eksepsi Warga

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 05 Oktober 2020 | 08:19 WIB
Gugatan Pengembang Mampang Hills Ditolak, PN Depok Kabulkan Eksepsi Warga
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karenanya, tak heran banyak warga yang kemudian memilih membayar IPL kepada RT dibandingkan kepada pengembang. 

Tak hanya itu, 120 warga pun kini telah memberikan kuasanya kepada Rian. Mereka mempercayai Rian untuk memberikan surat peringatan (somasi) kepada pengembang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI