Tak Ada Pembeli, Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan

Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:33 WIB
Tak Ada Pembeli, Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan
Ilustrasi kamar hotel. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, sebelumnya menjelaskan Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang sebelumnya menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004.

Berman menjelaskan bahwa aset kredit atau piutang PT GWP yang berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995 itu dijual BPPN sebagai tindaklanjut ditandatanganinya dokumen Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 oleh tujuh bank anggota sindikasi yaitu Bank PDFCI, Bank Rama dan Bank Dharmala (yang dilebur ke Bank Danamon) serta Bank Multicor, Bank Finconesia, Bank Arta Niaga Kencana dan Bank Indovest yang pada intinya menyerahkan penyelesaian piutang PT GWP tersebut kepada BPPN dengan menggunakan PP 17/Tahun 1999 tentang BPPN.

"Dan BPPN telah menyelesaikan piutang PT GWP dengan menjualnya melalui lelang pada PPAK VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT MIllenium Atlantic Securities. Kemudian pada 2005, dialihkan ke Fireworks Ventures Limited. Kita bicara pakai dokumen, tidak beropini," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI