Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Menko Perekonomian Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Atur Cuti Hamil

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:36 WIB
Menko Perekonomian Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Atur Cuti Hamil
Airlangga Hartarto. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara soal sejumlah tudingan miring terkait isi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang awal pekan ini baru saja disahkan oleh DPR RI.

Salah satu tudingan miring tersebut adalah soal pemberian cuti bagi para pekerja wanita yang sedang hamil.

Airlangga mengatakan dalam UU tersebut para pekerja wanita masih mendapatkan haknya untuk cuti hamil sesuai dengan peraturan yang selama ini berlaku.

"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Tak hanya itu soal adanya kabar berita yang menyebutkan bahwa pada hari Minggu para pekerja tetap masuk juga tidaklah benar.

"Kemudian terkait dengan waktu kerja, istirahat Minggu tetap seperti undang-undang lama," katanya.

Tak hanya itu Ketua Umum Partai Golkar ini juga bilang isu miring soal pekerja alih daya atau outsourcing tetap akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan di dalam UU tersebut.

"Lalu, untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan, maintanence, maupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai pembeli," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar Unpad: UU Ciptaker Cepat Sah, UU yang Dibutuhkan Rakyat Lambat

Guru Besar Unpad: UU Ciptaker Cepat Sah, UU yang Dibutuhkan Rakyat Lambat

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:33 WIB

Gedung DPR RI Dijual di Marketplace, Begini Jawaban Shopee dan Tokopedia

Gedung DPR RI Dijual di Marketplace, Begini Jawaban Shopee dan Tokopedia

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:06 WIB

Gedung DPR RI Dijual di Shopee, Plus Anggota Dewan Harganya Rp 1000 - 1650

Gedung DPR RI Dijual di Shopee, Plus Anggota Dewan Harganya Rp 1000 - 1650

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:38 WIB

Akademisi: UU Cipta Kerja untuk Siapa Kalau Rakyat Tak Didengarkan?

Akademisi: UU Cipta Kerja untuk Siapa Kalau Rakyat Tak Didengarkan?

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:47 WIB

Polisi Malang Tak Izinkan Demo Mahasiswa dan Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Polisi Malang Tak Izinkan Demo Mahasiswa dan Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:07 WIB

Misteri Bisikan Azis Syamsuddin ke Puan Maharani sebelum Drama Mik Mati

Misteri Bisikan Azis Syamsuddin ke Puan Maharani sebelum Drama Mik Mati

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:03 WIB

Terkini

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 21:56 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 18:38 WIB

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:22 WIB

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 16:47 WIB

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:53 WIB

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:49 WIB

Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum

Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:45 WIB

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:22 WIB