Akademisi: UU Cipta Kerja untuk Siapa Kalau Rakyat Tak Didengarkan?

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:47 WIB
Akademisi: UU Cipta Kerja untuk Siapa Kalau Rakyat Tak Didengarkan?
Anggota DPR usai sahkan RUU Cipta Kerja, (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/Suara.com/Novian)

Suara.com - Sejumlah akademisi dari berbagai universitas menyampaikan keberatan atas disahkannya Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh DPR RI dan pemerintah.

Mereka menilai DPR RI dan pemerintah tutup telinga ketika rakyat berteriak menolak pengesahan tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti pun mewakili para akademisi lainnya untuk menyampaikan pernyataan sikap.

Ia mengatakan sedari masih dirancang, sudah banyak telaah ilmiah yang dibuat sebagai kritik untuk RUU Ciptaker.

"Begitu banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran Undang Undang Cipta kerja, tapi pembuat Undang Undang bergeming," kata Susi dalam sebuah siaran daring, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, DPR RI dan pemerintah telah abai akan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Ciptaker. Padahal pelibatan partisipasi publik itu sudah tertuang dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini?" ujarnya.

"Untuk siapa sebetulnya undang-undang Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan? Padahal undang-undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan," tambah Susi.

Melihat substansi dalam RUU Ciptaker, banyak pelanggaran nilai-nilai konstitusi yang ada dalam Undang-undang Dasar 1945. Semisal, Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat.

Namun, dalam RUU Ciptaker justru banyak yang menarik semua kewenangan kepada pemerintah pusat dengan ratusan peraturan pemerintah yang menjadi turunan undang-undang ini.

"Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan, Jakarta menjadi terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena undang-undang inisiatif dari pemerintah," ujarnya.

Selain itu, para akademisi juga melihat hak-hak buruh yang hilang dalam RUU Ciptaker. Karena sebagian besar aturan dalam RUU tersebut justru diserahkan melalui peraturan perusahaan.

Oleh karena itu, para akademisi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi, para menteri yang terlibat dan anggota DPR RI bisa mendengarkan aspirasi keberatan yang disampaikannya tersebut.

"Ini adalah keberatan yang disampaikan oleh kami, para rakyat Indonesia, terutama dari kaum akademisi yang berasal dari berbagai universitas sebagaimana tadi sudah saya sampaikan."

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 13 Desember 2024 | 18:06 WIB

Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Geruduk DPR

Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Geruduk DPR

Foto | Kamis, 30 Maret 2023 | 18:37 WIB

Pemerintah Respons Sikap PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Pemerintah Respons Sikap PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:59 WIB

Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, Mikrofon Hinca Pandjaitan Mendadak Mati saat Rapat Paripurna DPR

Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, Mikrofon Hinca Pandjaitan Mendadak Mati saat Rapat Paripurna DPR

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 11:29 WIB

Demo di Patung Kuda, Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen pada 2023

Demo di Patung Kuda, Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen pada 2023

Foto | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:13 WIB

Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Akan Demo Besar-besaran Pada 10 Agustus

Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Akan Demo Besar-besaran Pada 10 Agustus

Video | Senin, 11 Juli 2022 | 19:45 WIB

Akan Gelar Demo Besar-besaran, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: UU Omnibus Law Cipta Kerja Abai Azas Keterbukaan

Akan Gelar Demo Besar-besaran, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: UU Omnibus Law Cipta Kerja Abai Azas Keterbukaan

News | Senin, 11 Juli 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB