Sri Mulyani Minta MK Tolak Uji Materi UU Penanganan Covid-19

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 09:53 WIB
Sri Mulyani Minta MK Tolak Uji Materi UU Penanganan Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (kemenkeu.go.id)

“Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sesungguhnya adalah sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka menangani permasalahan pandemi Covid-19. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah di dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang bersifat extraordinary di bidang keuangan negara maupun tindakan antisipatif forward-looking terhadap ancaman memburuknya perekonomian dan ancaman stabilitas sistem keuangan seiring dengan ketidakpastian dan belum berakhirnya penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI