“Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sesungguhnya adalah sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka menangani permasalahan pandemi Covid-19. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah di dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang bersifat extraordinary di bidang keuangan negara maupun tindakan antisipatif forward-looking terhadap ancaman memburuknya perekonomian dan ancaman stabilitas sistem keuangan seiring dengan ketidakpastian dan belum berakhirnya penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sri Mulyani Minta MK Tolak Uji Materi UU Penanganan Covid-19
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 09:53 WIB
BERITA TERKAIT
Melawan UU Ciptaker, Tengku dan Veronica Koman Anggap ke MK Bukan Solusi
08 Oktober 2020 | 17:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:03 WIB
Bisnis | 19:42 WIB
Bisnis | 19:17 WIB
Bisnis | 18:51 WIB
Bisnis | 18:42 WIB
Bisnis | 18:35 WIB