Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sri Mulyani Minta MK Tolak Uji Materi UU Penanganan Covid-19

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 09:53 WIB
Sri Mulyani Minta MK Tolak Uji Materi UU Penanganan Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (kemenkeu.go.id)

Suara.com - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah memberikan sejumlah alasan kenapa MK perlu menolak uji materi terkait penerbitan UU 2/2020 tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan, penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19, baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan dan keselamatan, maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.

Seluruh kebijakan di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini, telah didasarkan pada asesmen dan menggunakan data faktual dampak ancaman Covid-19 bagi masyarakat dan negara.

Penjelasan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang hadir menyampaikan Keterangan Pendahuluan Presiden atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam Sidang Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan secara daring dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2020).

“Pemerintah berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. Dengan demikian, pemohon tidak dapat memenuhi lima syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para pemohon untuk mendapat perlindungan dan penghidupan yang layak pada saat terjadinya bencana luar biasa akibat pandemi Covid 19,” kata Sri Mulyani.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya memaparkan latar belakang terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Kondisi yang sangat luar biasa atau extraordinary mendorong berbagai negara untuk melakukan langkah-langkah yang juga extraordinary di dalam rangka menyelamatkan masyarakat dan perekonomiannya, seperti melakukan kebijakan ekspansi fiskal, kebijakan moneter yang bersifat longgar, penurunan suku bunga Bank Sentral, disertai memompa likuiditas atau langkah quantitative easing, serta melakukan relaksasi regulasi di sektor keuangan.

Berbagai upaya ini dilakukan untuk bisa menjaga dan melindungi kehidupan masyarakat dan ekonomi.

“Perekonomian Indonesia telah mengalami tekanan berat bahkan dengan dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pertengahan Maret. Langkah tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama turun menjadi hanya 2,97 persen dari biasanya di kisaran lima persen,” ujar dia.

Bahkan, gejolak pasar keuangan global menyebabkan arus modal keluar keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp 148,8 triliun, kenaikan yield SUN 10 Tahun di atas delapan persen, pelemahan IHSG hampir 28 persen, nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp 16.000 per dolar AS, dan depresiasi 17,6 persen year to date pada akhir Maret 2020.

"Kondisi ekonomi kuartalan yang kemudian dilakukan PSBB secara ketat dan penuh menyebabkan perekonomian kita makin turun tajam pada kuartal II menjadi minus 5,3 persen. Dimana seluruh komponen perekonomian dari konsumsi rumah tangga, investasi, kegiatan ekspor impor mengalami kontraksi sangat tajam," katanya.

Untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak sangat besar yang mengancam kondisi sosial perekonomian, maka dampak yang dapat menimbulkan domino effect yang bisa juga menimbulkan ancaman stabilitas sistem keuangan.

"Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan memandang perlu melakukan langkah-langkah luar biasa atau extraordinary secara cepat dan signifikan," tambah Sri Mulyani.

Pelaksanaan langkah extraordinary dimaksudkan untuk menciptakan tindakan preventif dan melaksanakan penanganan Covid-19 yang memerlukan produk hukum yang memadai sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan berkeyakinan bahwa produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi kegentingan memaksa akibat Covid-19 tersebut adalah dalam bentuk Perppu dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kegentingan memaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melawan UU Ciptaker, Tengku dan Veronica Koman Anggap ke MK Bukan Solusi

Melawan UU Ciptaker, Tengku dan Veronica Koman Anggap ke MK Bukan Solusi

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:06 WIB

Netral, MK Siap Terima Uji Materi UU Ciptaker

Netral, MK Siap Terima Uji Materi UU Ciptaker

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:55 WIB

MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker

MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:16 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB