Presiden Jokowi mengatakan pendirian pondok pesantren jelas tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Itu berada dalam wilayah kerja Kemendikbud. Aturan yang masih ada selama ini yang tetap berlaku.
8. Pencabutan Wewenang Pemda
Isu lain yang cukup memanas ialah tentang sentralisasi kewenangan sehingga secara tidak langsung terjadi pencabutan wewenang Pemda.
Faktanya, Presiden Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja tidak melakukan sentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Perizinan dan pengawasan usaha tetap dilakukan oleh pemerintah daerah yang menjadi kawasan ekonomi atau menjadi target pembukaan usaha. Norma standar prosedur dan kriteria saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
9. Bank Tanah
Diberitakan pula kemunculan bank tanah karena UU Cipta Kerja. Isu ini pun dijawab oleh Presiden Jokowi. Hanya ini satu-satunya yang dibenarkan.
Alasannya, negara memerlukan bank tanah untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria. Hal ini sangat penting juga karena ditujukan untuk menjamin akses masyarakat kepada kepemilikan tanah dan lahan garapan.