Jokowi Sebut UMP Tak Dihapus di UU Ciptaker, Buruh: Faktanya Iya

Minggu, 11 Oktober 2020 | 11:38 WIB
Jokowi Sebut UMP Tak Dihapus di UU Ciptaker, Buruh: Faktanya Iya
Presiden Jokowi berbincang dengan Sifira Kristingrum, perawat di RSAL Dr. Ramelan, Surabaya, Minggu (27/9/2020) / Foto : Sekretariat Presiden

2. Isu Gaji Dibayar dengan Dihitung Per Jam

Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja berikutnya, tentang gaji yang dihitung per jam. Presiden Jokowi berucap hal itu tidak benar. Sistem penghitungan gaji tidak ada perubahan, dengan sistem sekarang upah bisa dihitung berdasarkan waktu maupun hasil.

3. Cuti Ditiadakan

Isu mengenai cuti ditiadakan sangat ramai dan seolah menjadi momok besar bagi pekerja. Sebab para pekerja tentunya ing‌in mendapatkan cuti untuk hari-hari khusus tertentu dan juga untuk istirahat dari rutinitas sehari-hari dengan perusahaan. Isu penghapusan cuti ini sangat ramai dibicarakan.

Kenyataannya, menurut pernyataan Presiden Jokowi, itu tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin oleh UU.

4. Bebas Terjadi PHK Sepihak

Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja yang keempat terkait kabar bahwa perusahaan bebas melakukan PHK sepihak. Menurut Presiden Jokowi, ini tidak benar. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak apalagi tanpa memberikan pesangon.

5. Jaminan Sosial Dihilangkan

Ketika dulu ada jaminan sosial yang cukup untuk mensubsidi pekerja, kini tiba-tiba muncul isu jaminan sosial di hilangkan. Hal itu juga ikut memicu UU Cipta Kerja ditolak masyarakat.

Baca Juga: Mengesahkan, Tapi Anggota DPR Belum Bisa Akses Draf Final UU Cipta Kerja?

Presiden Jokowi mengklarifikasi bahwa hal itu tidak benar. Jaminan sosial tetap ada, termasuk juga jaminan kesejahteraan lainnya.

6. Penghapusan Izin Amdal

Hal lain yang menarik perhatian massa demo ialah tentang penghapusan izin amdal. Amdal ialah analisis mengenai dampak lingkungan. Hal ini berlaku pada perusahaan yang mau membuka usaha di suatu lingkungan baru. Perusahaan dan pemerintah setempat harus melakukan cek dan uji analisis dampak lingkungan pendirian perusahaan kepada lingkungan.

Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja tersebut tidak dibenarkan oleh Presiden. Amdal tetap ada untuk menjamin keamanan dan kesehatan lingkungan. Presiden menekankan adanya pendampingan dan pengawasan, bahkan tak hanya ke perusahaan besar tapi juga ke UMKM.

7. Komersialisasi Pendidikan

Selain hal-hal di atas, disebutkan juga isu mengenai komersialisasi pendidikan. Hal itu ditangkis oleh Presiden Jokowi dengan mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku hanya kepada sektor pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja melainkan undang-undang khusus sendiri mengenai pendidikan oleh Kemendikbud. Isu yang ramai ialah pendirian pondok pesantren.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI