2. Isu Gaji Dibayar dengan Dihitung Per Jam
Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja berikutnya, tentang gaji yang dihitung per jam. Presiden Jokowi berucap hal itu tidak benar. Sistem penghitungan gaji tidak ada perubahan, dengan sistem sekarang upah bisa dihitung berdasarkan waktu maupun hasil.
3. Cuti Ditiadakan
Isu mengenai cuti ditiadakan sangat ramai dan seolah menjadi momok besar bagi pekerja. Sebab para pekerja tentunya ingin mendapatkan cuti untuk hari-hari khusus tertentu dan juga untuk istirahat dari rutinitas sehari-hari dengan perusahaan. Isu penghapusan cuti ini sangat ramai dibicarakan.
Kenyataannya, menurut pernyataan Presiden Jokowi, itu tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin oleh UU.
4. Bebas Terjadi PHK Sepihak
Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja yang keempat terkait kabar bahwa perusahaan bebas melakukan PHK sepihak. Menurut Presiden Jokowi, ini tidak benar. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak apalagi tanpa memberikan pesangon.
5. Jaminan Sosial Dihilangkan
Ketika dulu ada jaminan sosial yang cukup untuk mensubsidi pekerja, kini tiba-tiba muncul isu jaminan sosial di hilangkan. Hal itu juga ikut memicu UU Cipta Kerja ditolak masyarakat.
Baca Juga: Mengesahkan, Tapi Anggota DPR Belum Bisa Akses Draf Final UU Cipta Kerja?
Presiden Jokowi mengklarifikasi bahwa hal itu tidak benar. Jaminan sosial tetap ada, termasuk juga jaminan kesejahteraan lainnya.
6. Penghapusan Izin Amdal
Hal lain yang menarik perhatian massa demo ialah tentang penghapusan izin amdal. Amdal ialah analisis mengenai dampak lingkungan. Hal ini berlaku pada perusahaan yang mau membuka usaha di suatu lingkungan baru. Perusahaan dan pemerintah setempat harus melakukan cek dan uji analisis dampak lingkungan pendirian perusahaan kepada lingkungan.
Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja tersebut tidak dibenarkan oleh Presiden. Amdal tetap ada untuk menjamin keamanan dan kesehatan lingkungan. Presiden menekankan adanya pendampingan dan pengawasan, bahkan tak hanya ke perusahaan besar tapi juga ke UMKM.
7. Komersialisasi Pendidikan
Selain hal-hal di atas, disebutkan juga isu mengenai komersialisasi pendidikan. Hal itu ditangkis oleh Presiden Jokowi dengan mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku hanya kepada sektor pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja melainkan undang-undang khusus sendiri mengenai pendidikan oleh Kemendikbud. Isu yang ramai ialah pendirian pondok pesantren.