Draf Final UU Cipta Kerja Hari Ini Diserahkan DPR ke Presiden Jokowi

Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:36 WIB
Draf Final UU Cipta Kerja Hari Ini Diserahkan DPR ke Presiden Jokowi
Tangkapan layar Presiden Jokowi Konpers UU Cipta Kerja di Istana Negara via YouTube. [Sekretariat Presiden/YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal jika merujuk pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Tata Tertib DPR, salinan dokumen akhir yang telah disetujui harus diterima oleh setiap anggota dewan tanpa kecuali dan langsung bisa diakses oleh publik.

"Harusnya di tahapan persetujuan, sudah selesai itu barang. Tidak boleh diutak-atik, tidak boleh diapa-apain lagi. Ini kan enggak. Malah lebih konyol, kita tidak tahu di mana drafnya itu. Padahal dalam undang-undang diwajibkan [adanya] transparansi," ujar Zainal Arifin Mochtar kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia --jaringan Suara.com, Minggu (11/10).

Dia menjelaskan, keterbukaan dan kemudahan masyarakat mendapatkan dokumen sangat penting karena bisa menjadi alat kontrol jika terjadi perubahan atas isi undang-undang.

"Siapa yang bisa kontrol jika ada perubahan atau kudeta redaksional?" kata Zainal.

Ia khawatir semakin lama dokumen itu di tangan DPR akan terulang kembali kasus masuknya "pasal selundupan".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI