Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.107

Bos OJK Klaim UU Cipta Kerja Tingkatkan Investasi di Pasar Modal

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 19 Oktober 2020 | 10:21 WIB
Bos OJK Klaim UU Cipta Kerja Tingkatkan Investasi di Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. (Antara Foto)

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai Undang-undang Cipta Kerja bisa mendorong investasi lebih besar lagi di kondisi pandemi.

Bahkan, dengan Omnibus Law itu investasi khususnya di pasar modal akan berbalik meningkat.

"Ini adalah momentum yang tepat bagaimana investasi kami genjot lebih cepat lagi," ucap Wimboh dalam pembukaan CMSE secara Virtual, Senin (19/10/2020).

Wimboh menambahkan, dengan adanya UU itu juga bisa dimanfaatkan investor untuk berinvestasi, karena banyak kemudahan yang didapat dalam aturan tersebut.

"Ini momentum bagaimana para pengusaha bisa mengoptimalkan agar investasi ini cepet berkembang dan cepat direalisasikan dan dengan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut Undang-undang (UU) Cipta Kerja membuat investor senang berinvestasi.

Bahkan, Mantan Ketua Umum Hipmi ini menyebut sudah ada 153 perusahaan yang antre ingin masuk ke Indonesia.

"Bagaimana investasi ke depan pasca UU Cipta Kerja ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca perberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan 153 tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," ujar Bahlil dalam konferensi pers 12 Menteri, di Jakarta.

Menurut Bahlil, UU Cipta Kerja ini juga sangat mewakili keluhan para investor yang mana sulit mengurus izin investasi.

Dengan adanya, aturan tersebut semua pengurusan izin akan diatur dan tersentralisasi oleh pemerintah pusat.

"Beberapa keluhan dunia usaha sering mengatakan izin susah karena ada ego sektoral aturan tumpang tindih, tanah yang mahal. Solusinya UU Cipta Kerja ini menjawab ini," ucap dia.

"Kalau tidak orang mengurus izin, semakin banyak ketemu orang semakin banyak mata air yang mengalir di situ. UU ini mencegah potensi korupsi, mencegah orang-orang bersentuhan langsung," tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Isi UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Sudah Puluhan Kali Rapat Bareng Buruh

Soal Isi UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Sudah Puluhan Kali Rapat Bareng Buruh

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 09:38 WIB

Cara Menulis Kritik Pemerintah di Twitter Agar Tak Ditangkap Polisi

Cara Menulis Kritik Pemerintah di Twitter Agar Tak Ditangkap Polisi

Bali | Senin, 19 Oktober 2020 | 08:27 WIB

Sebut-sebut Pejabat di Balik UU Cipta Kerja, 2 Akun Ini Mendadak Hilang

Sebut-sebut Pejabat di Balik UU Cipta Kerja, 2 Akun Ini Mendadak Hilang

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 06:19 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB