Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menkop Sebut Omnibus Law Permudah UMKM Dapat Sertifikasi Halal

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 20 Oktober 2020 | 12:06 WIB
Menkop Sebut Omnibus Law Permudah UMKM Dapat Sertifikasi Halal
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Suara.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku sedih dengan kurangnya daya saing produk makanan halal Indonesia, padahal sebagai negara muslim terbesar dunia hal ini bukanlah masalah.

Teten menyebut industri halal telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia. Pada tahun 2018 nilainya sekitar 2,2 triliun dollar AS dengan laju pertumbuhan 5,2 persen per tahun.

"Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim dan ranking 5 untuk keuangan syariah. Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk ke sepuluh besar," kata Teten, Selasa (20/10/2020).

Kalah saingnya produk makanan halal tanah air karena sertifikasi yang membutuhkan biaya yang cukup mahal, sehingga hal inilah yang kurang dapat diakses oleh para pelaku UMKM.

"Tantangan terbesar serifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat sertifikasi halal selama ini," katanya.

Untuk itu kata dia pemerintah melakukan terobosan dengan menerbitkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dimana salah satu aturan yang terkandung dalam UU tersebut memudahkan pemberian akses sertifikasi halal bagi UMKM dengan biaya gratis.

"Tapi alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMKM tanpa biaya atau gtatis. Saya mengapresiasi dukungan dan kerja keras dari Menko Perekonomian, Menteri Agama, BPJH dan pihak lainnya sehingga upaya terobosan relaksasi kemudahan perizinan khususnya jaminan produk halal di level usaha mikro dapat tercapai," ucapnya.

"Ini luar biasa disambut oleh para pelaku usaha mikro dan kecil karena 60 persen pelaku UMKM ada di sektor mamin. Kemenkop UKM telah dan akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal," tambahnya.

Dari catatan yang dimilikinya, selama 2014-2019, dalam memfasilitasi produk halal terhadap UMKM pendapatan pelaku usaha kecil meningkat cukup baik, sehingga mendongkrak hasil penjualan.

"Jadi ini direspon oleh publik dan memang sertifikasi halal ini dibutuhkan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar, Persyaratan, hingga Informasi Pencairan Dana BLT UMKM

Cara Daftar, Persyaratan, hingga Informasi Pencairan Dana BLT UMKM

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:11 WIB

Pemerintah RI Tengah Siapkan Vaksin Covid-19, Sudah Halal Belum Sih?

Pemerintah RI Tengah Siapkan Vaksin Covid-19, Sudah Halal Belum Sih?

Health | Senin, 19 Oktober 2020 | 19:25 WIB

Platform Ini Bisa Sulap Toko Kelontong Jadi Minimarket

Platform Ini Bisa Sulap Toko Kelontong Jadi Minimarket

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2020 | 13:37 WIB

Terkini

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:13 WIB

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:03 WIB

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:59 WIB

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:58 WIB

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:23 WIB

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:47 WIB