Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 15 April 2026 | 08:58 WIB
Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar (tengah) di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/4/2026). [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • Indonesia SIPF meluncurkan Consultation Paper untuk mengusulkan penguatan kelembagaan perlindungan investor pasar modal ke tingkat undang-undang.
  • Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menyejajarkan standar perlindungan investor Indonesia dengan regulasi global dari IOSCO.
  • Pemerintah diharapkan memberikan dukungan pendanaan negara untuk meningkatkan nilai perlindungan bagi 20 juta investor di Indonesia.

Suara.com - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) resmi meluncurkan Consultation Paper. Hal ini dilakukan untuk mengusulkan penguatan kelembagaan hingga ke tingkat undang-undang.

Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum perlindungan aset investor di pasar modal Indonesia guna meminimalisir risiko kehilangan aset pemodal secara lebih komprehensif.

Selama ini, kerangka hukum perlindungan investor pasar modal masih berada di level peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum di tingkat undang-undang, sehingga Indonesia SIPF mendorong adanya perubahan regulasi agar sejajar dengan standar global yang ditetapkan oleh International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menjelaskan bahwa posisi lembaga perlindungan investor saat ini belum termaktub secara eksplisit dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Padahal, pertumbuhan investor ritel di tanah air telah melonjak drastis mencapai 20 juta orang.

"Pasar modal kita tumbuh pesat dan situasinya sudah jauh berbeda dibandingkan dulu. Terlebih dengan adanya target peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan menarik lebih banyak investor ritel," ujar Gusrinaldi di Gedung BEI, Rabu (15/4/2026).

Ilustrasi APBN
Ilustrasi APBN

Namun, dia menambahkan, produk pasar modal yang kami lindungi saat ini masih terbatas dan belum mencakup seluruh aset dari 20 juta investor tersebut.

Menurut Gusrinaldi, jika perlindungan investor telah dipayungi oleh undang-undang, negara diharapkan dapat memberikan dukungan pendanaan secara langsung.

baca juga

Hal ini diyakini akan mendongkrak nilai perlindungan serta dana kelolaan SIPF yang saat ini tercatat berada di angka Rp403 miliar.

Ia membandingkan skema ini dengan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Sebagai informasi, LPS mendapatkan suntikan modal awal dari APBN senilai Rp4 triliun saat pertama kali didirikan, yang kemudian terus berkembang hingga saat ini.

“Dengan adanya lembaga perlindungan investor di dalam undang-undang, kami berharap adanya dukungan modal dari negara, sebagaimana pemerintah menyuntikkan dana awal bagi LPS,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Indonesia SIPF, Dwi Shara Soekarno, menegaskan bahwa keanggotaan dana perlindungan ini bersifat wajib bagi seluruh pelaku pasar.

"Semua perusahaan efek dan bank kustodian wajib menjadi anggota SIPF sebagai bagian dari Dana Perlindungan Pemodal (DPP)," jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Perlindungan Pemodal dan Hukum SIPF, Inneke Kusuma Dewi, menekankan bahwa usulan ini masih dalam tahap awal melalui consultation paper.

Pihaknya sedang menjajaki kemungkinan pemerintah untuk memberikan dukungan berupa injeksi kapital.

"Fokus utama kami saat ini adalah mendorong adanya penyertaan modal dari negara. Namun ke depannya, skema pendanaan bisa dikembangkan seperti di negara maju, misalnya melalui mekanisme pinjaman darurat jika terjadi krisis besar di pasar keuangan," tutup Inneke.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pangkas Ketergantungan APBN, Pemerintah Segera Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi

Pangkas Ketergantungan APBN, Pemerintah Segera Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 12:25 WIB

Sejarah Kelam Rp17.100 per Dolar AS: Bagaimana Konflik Timur Tengah Menguras Kas APBN Kita?

Sejarah Kelam Rp17.100 per Dolar AS: Bagaimana Konflik Timur Tengah Menguras Kas APBN Kita?

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 12:16 WIB

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 07:29 WIB

Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif

Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 19:36 WIB

Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?

Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:13 WIB

Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI

Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:22 WIB

Terkini

5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan

5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Muktamar NU 'Haramkan' Ketum & Rais Aam Rangkap Jabatan Politik: Drama Alot yang Berakhir Manis

Muktamar NU 'Haramkan' Ketum & Rais Aam Rangkap Jabatan Politik: Drama Alot yang Berakhir Manis

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Grib Jaya Akui Hercules Hadir di Titik Ricuh Demo 27 Agustus: Pantau dan Jaga Kondusivitas

Grib Jaya Akui Hercules Hadir di Titik Ricuh Demo 27 Agustus: Pantau dan Jaga Kondusivitas

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Rutin Tiap Tahun, Thailand Kirim Film 9 Temples to Heaven ke Oscar 2027

Rutin Tiap Tahun, Thailand Kirim Film 9 Temples to Heaven ke Oscar 2027

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Belum Dijual, tapi Tak Dipakai, Shin Tae-yong Bikin Status Van Basty Souza di Persija Tidak Jelas

Belum Dijual, tapi Tak Dipakai, Shin Tae-yong Bikin Status Van Basty Souza di Persija Tidak Jelas

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Ada Duka di Bawah Telapak Kaki Ibu: Mengurai Bahasa Cinta yang Berbeda, Segera Difilmkan

Ada Duka di Bawah Telapak Kaki Ibu: Mengurai Bahasa Cinta yang Berbeda, Segera Difilmkan

Entertainment | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Bukan Cuma Tampang, Ini Fitur Rahasia Suzuki XL7 yang Bikin Pemesanan Tembus 1.300 Unit

Bukan Cuma Tampang, Ini Fitur Rahasia Suzuki XL7 yang Bikin Pemesanan Tembus 1.300 Unit

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Karhutla Gambut Ancam Permukiman Warga di Tembilahan

Karhutla Gambut Ancam Permukiman Warga di Tembilahan

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:45 WIB

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:45 WIB

×