Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

MAKI Berharap Kasus Jiwasraya Beri Efek Jera

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:52 WIB
MAKI Berharap Kasus Jiwasraya Beri Efek Jera
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman seumur hidup. Dua di antaranya adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dijerat dengan pasal pencucian uang sehingga harus mengganti kerugian negara lebih dari Rp 16 triliun.

“Vonis berat ini jadi efek jera bagi para koruptor. Saya selaku pelapor mengapresiasi hakim dan kejaksaan yang menegakan keadilan dan puas dengan hukuman seumur hidup ini,” kata koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Vonis berat tersebut kata Boyamin sejalan dengan rasa keadilan yang diharapkan 2,3 juta nasabah Jiwasraya karena uang mereka tak kunjung bisa dicairkan.

Hakim pun melihat pemberatan bagi para terdakwa adalah banyaknya para nasabah yang menjaminkan dana hari tua, biaya pendidikan anak dan kebutuhan berobat mereka.

“Karena gagal bayar, banyak yang kesulitan membiayai anaknya sekolah, orang tua tidak bisa menikmati hari tuanya, biaya untuk berobat dan sebagainya. Ini bisa jadi pertimbangan hakim,” kata Boyamin.

Disisi lain adalah munculnya dampak yang memberatkan keuangan negara di kasus ini, yang mana negara harus mempersiapkan dana Rp 22 triliun untuk penyelamatan Jiwasraya. Efek domino lain adalah hilangnya kepercayaan publik di sektor industri keuangan.

“Jadi sudah benar itu, hakim menyatakan kejahatan ini juga dibebankan uang pengganti karena negara nombok untuk penyelamatan nasabah dan mengembalikan kepercayaan publik,” ucapnya.

Pasca putusan tersebut, Boyamin mendorong agar Kejaksaan Agung terus mengejar aset yang harus disita dan mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lain.

"Tak hanya itu, Kejagung dan majelis hakim harus segera menyelesaikan 13 tersangka dari pihak manajer investasi dan satu orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan jabatan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A, Fakhri Hilmi," kata Boyamin.

Senin 26 Oktober, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus Bentjok dengan hukuman seumur hidup dan uang pengganti kerugian negara Rp 6,078 triliun. Sedangkan Heru harus mengganti uang Rp 10 triliun dan hukuman kurungan badan yang sama.

Sebelumnya, pakar hukum Acara Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika ganti rugi itu adalah bentuk kewajiban terdakwa yang menjadi hutang untuk dilunasi di masa mendatang.

“Penjara badan dan denda itu sifatnya pidana sedangkan ganti rugi itu sifatnya perdata. Maka, kalau tidak bisa di bayar dan terdakwa mati maka itu akan jadi tanggung jawab ahli waris untuk mengganti. Konsep hukum kita ganti rugi itu adalah hutang, selama belum mati,” kata Abdul.

Abdul menjelaskan lebih jauh, ganti rugi yang fantastis itu merupakan penambahan hukuman yang setimpal. Dengan ganti rugi yang bersifat perdata, maka perampasan harta tidak hanya perampasan harta yang ada saat ini, melainkan potensi harta yang akan ada di masa yang akan datang dan berimplikasi pada kewajiban ahli waris untuk melunasinya.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya telah berstatus terpidana adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya, Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan dengan hukuman badan seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi Gedung Kejagung RI

Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi Gedung Kejagung RI

Foto | Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:04 WIB

Boyamin MAKI: Ada Orang Mencurigakan Ambil Sesuatu saat Kejagung Kebakaran

Boyamin MAKI: Ada Orang Mencurigakan Ambil Sesuatu saat Kejagung Kebakaran

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:02 WIB

Dirut BEI Malas Tanggapi Vonis Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Dirut BEI Malas Tanggapi Vonis Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:40 WIB

Terkini

Menko Airlangga Sebut Rupiah Lemah Saat Ini Cuma 5 Persen

Menko Airlangga Sebut Rupiah Lemah Saat Ini Cuma 5 Persen

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:57 WIB

Rupiah Konsisten Melemah saat Mata Uang Negara Lain Menguat Karena Harga Minyak Turun

Rupiah Konsisten Melemah saat Mata Uang Negara Lain Menguat Karena Harga Minyak Turun

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:53 WIB

Belajar dari Sejarah! Anggota DPR Misbakhun Klaim Rupiah Lemah Saat Ini Beda dari Krisis 1998

Belajar dari Sejarah! Anggota DPR Misbakhun Klaim Rupiah Lemah Saat Ini Beda dari Krisis 1998

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya

BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:33 WIB

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:20 WIB

Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra

Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:14 WIB

Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:05 WIB

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:01 WIB

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:44 WIB

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB