Lindungi Pekerja, Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU PMI

Selasa, 10 November 2020 | 10:36 WIB
Lindungi Pekerja, Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU PMI
Menaker, Ida Fauziyah dalam Rakor Evaluasi Kinerja P3MI, di Jakarta, Senin (9/11/2020). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sehingga kita tahu, P3MI yang baik kita kasih reward, mana yang wan prestasi diberikan sanksi, " ujarnya.

Tatang menambahkan, melalui rakor ini, Kemnaker dan BP2MI akan memahami kendala di lapangan yang dihadapi P3MI, karena UU Nomor 18 Tahun 2017  memiliki perlindungan fundamental dan cakupan perlindungan yang luas.

Rakor juga dihadiri Staf Ahli Menaker Bidang Analis Kebijakan Publik Reyna Usman, Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) Ruslan Irianto Simbolom, Sekjen Anwar Sanusi, Dirjen PHI & Jamsos Haiyani Rumondang, Kabarenbang Bambang Satrio Lelono, Direktur PPTKLN Eva Trisiana, dan 262 perwakilan P3MI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI